Sabtu, 09 February 2019 10:10 UTC
Puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut pencabutan remisi terhadap Susrama, otak pembunuh Jurnalis Prabangsa, Sabtu 9 Februari 2019. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keppres baru yang mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan presiden usai acara peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, 9 Februari 2019, “Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menambahkan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.
BACA JUGA: Kunjungan Presiden Jokowi ke Surabaya Disambut Aksi Demo Jurnalis
“Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian presiden,” ujar Moeldoko dalam rilis yang diterima Jatimnet.com.
Menurutnya, presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan para wartawan. Presiden, kata dia, juga sudah mendengar masukan dari mana-mana dalam pencabutan remisi ini. Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Video Remisi Susrama Jadi Perbincangan
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA: Komnas HAM: Pertimbangan Remisi Pembunuh Jurnalis Tidak Jelas
Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.
Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut. Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.