Kamis, 23 July 2020 12:20 UTC
PEMAKZULAN BUPATI. Sidang paripurna DPRD Jember yang memutuskan pemakzulan Bupati Jember melalui Hak Menyatakan Pendapat, Rabu, 22 Juli 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa enggan banyak berkomentar banyak terkait penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Jember yang memutuskan pemakzulan Bupati Jember Faida. Mantan Menteri Sosial itu masih menunggu proses selanjutnya yang harus dilakukan DPRD Jember.
Setelah sidang paripurna penggunaan HMP yang memutuskan pemakzulan Bupati Jember, DPRD akan mengirimkan berkas laporan hasil sidang paripurna ke Mahkamah Agung (MA) melalui Menteri Dalam Negeri. MA yang akan menilai apakah keputusan pemakzulan tersebut sudah memenuhi kaidah hukum atau tidak.
"Untuk Jember, kita tunggu bagaimana keputusan atau fatwa MA (Makamah Agung) saja," ujar Khofifah usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 23 Juli 2020.
BACA JUGA: Bupati Jember Diberhentikan Secara Politik Oleh DPRD
Disinggung soal hasil evaluasi Inspektorat Jatim terhadap Bupati Jember, Khofifah juga enggan komentar. "Kalau Inspektorat, langsung ke Pak Helmi saja," kata dia.
Terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Kusnadi mengatakan keputusan DPRD Jember yang memakzulkan Bupati Jember ada di tangan MA. Senada dengan Khofifah, ia juga tidak mau banyak membahasnya.
"Ngomong Lumajang atau Surabaya saja lah, jangan Jember," kata Kusnadi.
Perlu diketahui, DPRD Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang digelar Rabu, 22 Juli 2020..
BACA JUGA: Bupati Jember Anggap Pemakzulan Tidak Sah, Ini Alasannya
"Keberadaan Bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna.
Menurutnya, Hak Menyatakan Pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni Hak Interpelasi dan Hak Angket sesuai dengan aturan. Bahkan rekomendasi DPRD dalam dua hak tersebut diabaikan Faida.
"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui Hak Menyatakan Pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," tuturnya.