Rabu, 31 March 2021 13:40 UTC
Ilustrasi Alur Pendaftaran dan Pengobatan JKS. Grafis: Bangga Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menggelar sosialisasi penerapan Universal Health Coverage (UHC) kepada seluruh lurah, puskesmas, 42 rumah sakit serta 8 klinik yang tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data. Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk warga yang belum memiliki JKN secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya,” kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Febria Rachmanita, Rabu 31 Maret 2021.
Apabila warga dalam kondisi sakit, lanjut Feny sapaan akrabnya, belum memiliki JKN, tidak perlu datang ke kelurahan. Pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerjasama dengan BPJS untuk berobat.
Baca Juga: Mulai 1 April, Berobat ke 42 Rumah Sakit dan 62 Puskesmas Surabaya Cukup Tunjukkan KTP
Di situ lah, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya.
Akan tetapi untuk rujukan, Febria memastikan mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
“Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS,” ia memaparkan.
Baca Juga: BPJS Akan Cover Warga yang Tak Lagi Bekerja
Namun, apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade ke BPJS kelas satu maupun dua dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.
“Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau non aktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan,” ia menegaskan.
Febria juga memaparkan delapan klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr. Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Klinik, Klinik Utama 3D, Klinik Rawat Inap Usada Buana.
Baca Juga: 513 Pemilik Toko dan Karyawan Pasar Genteng Divaksin
Kemudian, untuk 42 RS yang bekerjasama dengan BPJS diantaranya, RSUD Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSUD Dr Soewandhi, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS Bhayangkara Samsoeri, RS Mata Undaan, RS Mata Masyarakat Surabaya, PHC, RSUD Bhakti Dharma Husada, RS William Booth Surabaya.
RS Al Irsyad, RS Islam A Yani, RS Royal, RS Bhakti Rahayu, RS Paru, RSAD Brawijaya Surabaya, RSIA Pura Raharja, RS Darus Syifa, RS Siloam Hospital, RS Adi Husada Kapasari, RSIA Putri Surabaya, RSIA Nur Ummi Numbi, RS Bedah, RSIA Graha Medika, RSIA Lombok 22 Lontar, RS Gotong Royong.
RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Keluarga Kenjeran, RS Bunda, RS Soemitro, RS Wijaya, Rumkital Dr Oepomo, Rumkitalmar Ewa Pangalila, RS Mudji Rahayu, Rumkitaban Surabaya, RS Wiyung Sejahtera, RS Husada Utama, RS Surabaya Medical Center.
