
Reporter
Restu C WidariSelasa, 30 Maret 2021 - 09:00
Editor
Bruriy Susanto
koordinasi khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) digelar, Selasa 30 Maret 2021
JATIMNET.COM, Surabaya - Rapat koordinasi khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) digelar, Selasa 30 Maret 2021. Ini dilakukan untuk memastikan per 1 April, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengatakan, setelah dilakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait. Karena itu, rakor bersama ini dilakukan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.
"Jadi untuk (persiapan) jaminan kesehatan masyarakat Kota Surabaya ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan," kata pria yang akrab disapa Cak Ji itu, Selasa 30 Maret 2021.
Setidaknya ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan berobat warga dengan cukup menunjukkan KTP. Di antaranya, RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSU Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.
Baca Juga: BPJS Akan Cover Warga yang Tak Lagi Bekerja
“Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit besar," ia mengungkapkan.
Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. Bahkan, 8 klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut.
Yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.
Di samping itu, mulai 1 April 2021 warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit.
Sebab, Pemkot Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga. "Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya," ia menjelaskan.
Baca Juga: Eri Cahyadi: Warga Bergaji di Bawah Rp 10 Juta, BPJS-nya Akan Ditanggung Pemkot
Untuk memasifkan informasi tersebut, pemkot telah mensosialisasikan program UHC ini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kelurahan/kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi pemkot.
Sementara itu, sebagai bahan evaluasi ke depannya, pemkot juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama “Wargaku Surabaya”. Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Google Playstore.
Selain itu pula, juga disiapkan layanan Call Center khusus pengaduan program tersebut. Call Center ini juga disiapkan untuk membantu warga yang mengalami kendala ketika menggunakan layanan kesehatan itu. Cak Ji berharap, petugas Call Center dapat merespons cepat setiap pengaduan yang disampaikan warga.
"Jadi mereka (call center) harus bisa menjawab dan bisa menangani, menyelesaikan permasalahan. Ini yang kita harapkan. Pelayanan ini akan kita maksimalkan lebih baik lagi," ia memungkasi.