Logo

Pelanggan KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi Tak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 March 2022 08:20 UTC

Pelanggan KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi Tak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR

KERETA API: Suasana penumpang kereta api di salah satu stasiun kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Restu/ Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu 9 Maret 2022.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Sudah Vaksin Lengkap, Naik KA Jarak Jauh Tak Lagi Wajib Antigen atau PCR

Adapun sejumlah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh terbaru yaitu pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2. Untuk surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen, maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, yang dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Sedangkan pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Dan khusus pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ia memaparkan.

Sementara syarat untuk naik KA lokal dan aglomerasi yaitu pelanggan wajib divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Selain itu, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ia menegaskan.

Baca Juga: KAI Kembali Terapkan Aturan Bagi Pelanggan Kereta Api

Sesuai SE Kemenhub No. 25 pula, kapasitas angkut KA jarak jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," ia menguraikan.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tak ketinggalan, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Baca Juga: KAI Percepat Waktu Tempuh Sejumlah Perjalanan Kereta Api

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ia menekankan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," ia menandaskan.