Logo

KAI Kembali Terapkan Aturan Bagi Pelanggan Kereta Api

Penumpang Usia 12 Tahun Wajib Menunjukkan Vaksin Dosis Pertama
Reporter:,Editor:

Rabu, 05 January 2022 23:00 UTC

KAI Kembali Terapkan Aturan Bagi Pelanggan Kereta Api

KERETA API: Suasana penumpang kereta api di salah satu stasiun kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Restu/ Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Masa berlaku Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api (KA) pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Maka dari itu mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021. Adapun persyaratan pelanggan kereta api mulai 3 Januari 2022 untuk KA jarak jauh yaitu pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.

"Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu 5 Januari 2022.

Sementara untuk pelanggan di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Baca Juga: KAI Percepat Waktu Tempuh Sejumlah Perjalanan Kereta Api

"Sedangkan untuk pelanggan KA lokal di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Untuk pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua," ia menjelaskan.

Saat ini di Daop 8 terdapat 11 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen seharga Rp 35.000 dan 4 stasiun yang melayani Rapid Tes-PCR seharga Rp 195.000.

Stasiun yang memiliki layanan Antigen dan PCR yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Stasiun Wlingi. Sementara stasiun yang memiliki layanan Antigen yakni Stasiun Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Stasiun Babat.

"Diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan Antigen dan PCR dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," ia memungkasi.