Selasa, 29 September 2026 08:31 UTC

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama anggota Komisi E DPRD Jatim berfoto bersama dengan kawan-kawan disabilitas, Selasa, 29 September 2026. Foto: Humas DPRD Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas menjadi peraturan daerah (perda).
DPRD Jawa Timur mengesahkan perda tersebut melalui rapat paripurna pada Senin, 28 September 2026. Regulasi ini menjadi landasan untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam mendapatkan layanan publik yang inklusif dan mudah diakses.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut pengesahan perda tersebut. Menurutnya, Pemprov Jatim dan DPRD membutuhkan proses pembahasan yang cukup panjang sebelum mencapai kesepakatan bersama.
"Alhamdulillah ini kita sudah ketemu di dalam proses yang sudah cukup panjang, diskusinya sampai lah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujuinya," ujar Khofifah, Selasa, 29 September 2026.
BACA: Bupati Sampang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kedungdung
Khofifah mengatakan, perda tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan sekaligus memenuhi hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Namun, dia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menjalankan ketentuan tersebut seorang diri. Khofifah menyebut dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang memberikan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas.
"Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha. Bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif," ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan meminta pengesahan perda tersebut tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Dia mendorong pemerintah segera menerjemahkan ketentuan perda ke dalam pelaksanaan layanan di lapangan.
BACA: Penyebab Krisis BBM di Jember: Kepadatan Ketapang Banguwangi hingga Arus Kendaraan Naik 42 Persen
"Bukan sekadar menghasilkan regulasi baru," kata Jairi.
Politikus Fraksi Golkar DPRD Jatim itu mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk memperoleh kesejahteraan. Hak tersebut mencakup jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Jairi berharap perda baru itu dapat memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari berbagai bentuk pelanggaran hak. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Dia juga menekankan pentingnya penyediaan akses serta akomodasi yang layak dalam pelayanan publik. Pemerintah perlu memastikan infrastruktur dan layanan yang disediakan dapat memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas sehingga mereka bisa mengaksesnya secara setara.
"Layanan publik menjadi semakin inklusif. Hal tersebut mencakup sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan penyandang disabilitas, mulai pendidikan, kesehatan hingga ketenagakerjaan," ungkapnya.
BACA: Pemkot Mojokerto Jelaskan 3 Cara Perbaiki Desil
Jairi selanjutnya mendorong Pemprov Jatim segera menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi diperlukan agar ketentuan mengenai hak penyandang disabilitas tidak hanya diketahui oleh pemerintah, tetapi juga pelaku usaha, institusi pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain sosialisasi, Jairi meminta Pemprov Jatim segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan perda. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memberikan pedoman yang lebih konkret dalam menerapkan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pemprov Jatim didorong segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan, sehingga berbagai mandat yang terdapat dalam Perda dapat diterapkan secara konkret," katanya.
Pengesahan perda ini menjadi tahap awal dalam memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Pelaksanaannya selanjutnya bergantung pada penerapan aturan serta kesiapan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
