Kamis, 17 December 2020 23:40 UTC
POLITIK UANG. Sidang putusan kasus politik uang di PN Jember dimana terdakwa dihadirkan secara virtual melalui telekonferensi, Kamis, 17 Desember 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Ahmad Zaini, terdakwa kasus politik uang dalam Pilkada Jember 2020 akhirnya divonis pidana penjara selama 36 bulan atau tiga tahun dan denda Rp200 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis, 17 Desember 2020.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Jamuji ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman terendah sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Meski sudah sesuai tuntutan, JPU masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menerima putusan hakim.
"Karena ini pidana pemilu, maka masa waktunya untuk pikir-pikir adalah tiga hari. Berbeda dengan pidana biasanya yang tujuh hari," ujar JPU R. Yuri A. Putra usai sidang.
BACA JUGA: Penyebar Uang di Pilkada Jember Dituntut Penjara Tiga Tahun
Sesuai ketentuan, untuk pidana Pemilu prosesnya dibatasi 14 hari. Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya memohon hakim menjatuhkan hukuman percobaan.
Sebab, terdakwa yang bukan merupakan tim sukses pasangan calon (paslon) manapun dalam Pilkada tidak memahami jika perbuatannya yang membagikan uang dan stiker salah satu paslon merupakan pelanggaran hukum. Namun permohonan itu ditolak hakim.
"Ketentuan pidana politik uang yang dijeratkan kepada klien kami ini memang masih baru. Jadi, memang Bawaslu perlu lebih intens untuk mensosialisasikannya," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Mohamad Riduwan.
Atas putusan itu, terdakwa Zaini, mengaku masih pikir-pikir. "Kemungkinan banding, tapi kita berunding dulu," kata Riduwan yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember ini.
Upaya banding ini dilakukan untuk mendapatkan keringanan hukuman. “Karena Zaini sendiri bukanlah tim paslon, melakukan (pembagian uang) atas inisiatif sendiri,” katanya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hadir memantau persidangan membantah jika sosialisasi tentang pidana pemilu masih minim dilakukan dalam Pilkada.
BACA JUGA: Bawaslu Jangan ‘Mandul’, Didesak Proaktif Selidiki Politik Uang Pilkada
"Kita sudah sering kampanyekan tolak money politics (politik uang) ke berbagai lapisan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama," tutur Anggota Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati.
Endah mengakui kasus Zaini ini adalah kasus politik pidana uang pertama di Jawa Timur yang dijerat dengan pasal 187A ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada masa kampanye di akhir November 2020, Zaini membagikan uang Rp10-25 ribu pada warga Dusun Gumukbago, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.
Selain uang, ia juga membagikan stiker paslon nomor urut 2 Hendy Siswanto-KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang akhirnya menang dalam Pilkada. Dalam penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, uang tersebut dinyatakan bukan dari paslon namun uang pribadi Zaini dan atas inisiatif pribadinya sebagai santri dan pengagum Firjaun.