Jumat, 14 January 2022 06:20 UTC
HF, pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat 14 Januari 2022.
JATIMNET.COM, Surabaya - HF, pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 malam di Bantul, Jogjakarta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Ditreskrimum Polda Jatim di backup dari Polres Lumajang, Polda DIY dan Polda NTB untuk melakukan koordinasi.
"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Jumat 14 Januari 2022.
Dalam pemeriksaan, polisi menjerat HF dengan pasal berlapis yakni pasal 156 KUHP berisikan barang siapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indnesia di muka umum, ancamannya bisa empat tahun dan atau pasal 158 KUHP.
Baca Juga: Diduga Hamili Janda, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim
Sementara Dir. Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, bahwa ponsel yang digunakan adalah milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam.
"Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup WhatsAapp (WA). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," katanya.
Di depan penyidik motif yang dilakukan tersangka itu secara spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan. Meski demikian, HF sebagai pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.
"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya," saat tersangka meminta maaf kepada publik.