Selasa, 18 January 2022 00:20 UTC
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kota Surabaya resmi dimulai, Senin, 10 Januari 2022. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi pekan pertama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen jenjang SD dan SMP yang mulai berlangsung sejak Senin, 10 Januari 2022 lalu.
“Memang ada surat edaran dari Dispendik Surabaya untuk ke sekolah-sekolah ketika pelaksanaan PTM di pekan pertama dan sudah tahu semua apa saja yang dilakukan dan tanggung jawabnya. Berikut juga ada link evaluasi setiap harinya yang dikirim melalui sekolah-sekolah bagaimana kondisinya,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah saat ditemui usai rapat berlangsung, Senin 17 Januari 2022.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa durasi frekuensi waktu antara pulang shift pertama dengan durasi mau masuk shift yang kedua rentan dengan kerumunan. Sebagai informasi, PTM di minggu pertama dibagi ke dalam dua shift dengan kehadiran 50 persen siswa ditiap shift.
“Itu yang kemudian harus kita evaluasi. Kalau shift pertama itu masuknya 06.30 WIB - 09.30 WIB, kemudian shift kedua masuknya jam 10.00 WIB - 13.00 WIB, maka ini terlalu pendek,” ia menuturkan.
Baca Juga: PTM 100 Persen, Pelajar Diswab Rutin dan Acak
Kemudian ia juga menyampaikan kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19 dan juga Dispendik Surabaya untuk mengedukasi penjual-penjual makanan yang ada di sekitar sekolah. “Jadi melakukan pendekatan persuasif mengedukasi agar jangan sampai anak-anak ini sambil menunggu kemudian dia jajan dan akhirnya kerumunan,” ia menegaskan.
Tak kalah penting, Khusnul pun meminta komitmen dari orang tua serta sekolah terkait pelaksanaan PTM ini. Jadi kalau sudah waktunya dijemput maka jangan sampai anak-anak dibuat menunggu. Menurutnya saat evaluasi sidak yang pertama, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri disebutkan apabila anak-anak belum dijemput pulang maka diminta untuk menunggu di kelas.
“Namun pada evaluasi sidak kedua ini anak-anak keluar. Nah saya juga sempat lewat di salah satu SMP negeri itu memang sempat terjadi kerumunan karena memang durasi antara anak-anak pulang sampai waktu dijemput untuk shift yang pertama dengan masuk untuk shift yang kedua itu terlalu pendek,” ia memaparkan.
Lebih lanjut, Komisi D DPRD Surabaya pun mencontohkan apabila mau diatur frekuensinya itu jangan 30 menit lantaran dinilai terlalu pendek, melainkan bisa 50 menit atau 1 jam. Sehingga apabila shift yang pertama 06.30 WIB - 09.30 WIB, maka shift yang kedua bisa 10.30 WIB - 13. 30 WIB.
Baca Juga: PTM 100 Persen Dimulai, Siswa MBR Manfaatkan Perlengkapan Sekolah Gratis
“Itu kalau kita hitung masih bisa sholat dhuhur. Tapi itu tadi komitmennya adalah orang tua sebagaimana di awal menulis kesanggupan untuk mengijinkan putra-putrinya PTM adalah menjemput tepat waktu. Sehingga anak-anak ini tidak menunggu terlalu lama yang kemudian berdampak pada kerumunan-kerumunan itu,” ia menekankan.
Nah kalau kemudian terjadi ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan komitmen itu atau dalam mentaati protokol kesehatan, maka berdasarkan hasil asesmen sekolah-sekolah, diperbolehkan bagi Pemkot Surabaya dengan tegas memberikan punishment kepada sekolah tersebut sebagaimana yang tercantum pada klausul asesmen itu.
“Sekolah itu bisa untuk tidak diberikan atau diizinkan untuk melaksanakan PTM lagi. Tetapi tentu saja itu melewati beberapa surat keputusan atau kemudian tidak bisa diingatkan dan sebagainya. Prinsip adalah melindungi anak-anak, itu juga poin yang sangat penting,” ia mengingatkan.