Pasar Tunjungan Tak Kunjung di Revitalisasi, Pedagang Lapor Ombudsman

Khoirotul Lathifiyah

Sabtu, 1 Juni 2019 - 05:22

pasar-tunjungan-tak-kunjung-di-revitalisasi-pedagang-lapor-ombudsman

PEDAGANG. Jumpa pers P3T dengan awak media pada 3 Januari 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Perkumpulan pedagang Pasar Tunjungan (P3T) kembali mendatangi Ombudsman Jatim untuk menanyakan penyelesaian laporan dugaan maladministrasi, yang dilakukan Wali Kota Surabaya, selaku pejabat publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Laporan itu dibuat, karena hingga saat ini Pemkot belum merealisasikan revitalisasi Pasar Tunjungan.

"Pada Rabu 29 Mei 2019 lalu, kami melakukan pertemuan untuk menanyakan peruntukan Pasar Tunjungan dengan pemkot dan juga pihak Ombudsman," kata Wakil Ketua P3T Jalil Hakim, dalam rilis yang diterima Jatimnet, Jumat 31 Mei 2019.

Jalil mengungkapkan, P3T melaporkan Pemkot Surabaya, karena pihaknya merasa lelah jika harus menunggu rencananya. Apalagi, alasannya selama ini tidak ada anggaran untuk revitalisasi Pasar Tunjungan.

BACA JUGA: Riwayat Jalan Tunjungan, Nieuwe Surabaia

“Sehingga kami melaporkan masalah ini kepada Ombudsman pada tahun 2018 lalu”, kata Jalil.

Ia menambahkan, pedagang tidak pernah tahu apa rencana pemkot Surabaya dalam menata kawasan strategis Pasar Tunjungan.

"Saya ingin mendengar langsung apa alasan Wali Kota Surabaya yang tak segera melakukan revitalisasi," kata dia.

Untuk itu, pihaknya sudah mengirim surat permohonan audiensi sebanyak sembilan kali, namun belum pernah ditanggapi sekalipun oleh Wali Kota Risma.

BACA JUGA: Potensi Wisata Kota Tua Kawasan Segitiga Emas Surabaya Dikaji

Audiensi diharapkan bisa menjadi media bagi pedagang, untuk mendengar penjelasan wali kota terkait rencana revitalisasi.

"Bu Wali Kota selalu mengatakan menunggu sehatnya keuangan PD Pasar Surya, lha menunggu itu kan harus ada limitnya, sementara teman-teman pedagang kan butuh hidup. Tidak bisa ditunda hidupnya,” tegasnya.

Perlu diketahui, P3T telah melakukan berbagai langkah agar Pemkot Surabaya segera melakukan revitalisasi.

Bahkan berdasarkan putusan PTUN Surabaya dengan nomor 51/G/2016/PTUN. SBY Pemkot Surabaya telah diwajibkan untuk merencanakan revitalisasi secara lengkap.

BACA JUGA: Revitalisasi Kawasan Segitiga Emas Jalan Tunjungan Bernuansa Klasik

Sementara itu, perwakilan Ombudsman yang menemui pihak P3T menjelaskan, dalam pertemuan kali ini, mereka membahas klarifikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) soal peruntukan zona Pasar Tunjungan.

“Ini terkait peruntukan zona eks Pasar Tunjungan. Jadi kita tadi sudah melakukan pemeriksaan kepada Kasi perencanaan,” jelas Asisten Muda Ombudsman Jatim, Achmad Khoiruddin.

Dugaan sementara, lanjut pria yang akrab disapa Udin itu, terjadi maladministrasi.

“Pembiaran pelaporan yang berlarut. Itu sementara yang bisa kami ungkapkan. Tapi telaah dengan memanggil banyak pihak terus kita lakukan,” tegasnya.

BACA JUGA: P3T Ancam Gugat Pemkot Surabaya

Dari hasil penjelasan diketahui bahwa pasar tunjungan masuk zonasi perdagangan dan jasa berdasarkan perda nomor 12 tahun 2014. Sedangkan untuk sub zonasi, Pasar Tunjungan masuk dalam skala internasional dan nasional berdasarkan perda nomor 8 tahun 2018.

Berdasarkan data yang diperoleh Jatimnet, pada 3 Januari 2019 lalu, P3T juga pernah melakukan jumpa pers terkait rencana gugatan revitalisasi Pasar Tunjungan kepada Pemkot.

Sedangkan ketika beberapa kali wartawan menanyakan terkait revitalisasi Pasar Tunjungan, Risma menunggu permasalahan antara pedagang Pasar Tunjungan dan PD Pasar Surya selesai.

Baca Juga