Selasa, 28 January 2020 10:46 UTC
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung menginterogasi ketiga pelaku pencurian di panti asuhan dalam konferensi pers, Selasa 28 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tiga pelajar SMP di Kabupaten Mojokerto melakukan pencurian uang milik donatur di sebuah panti asuhan sebanyak sembilan kali. Aksi pencurian itu dilakukan ketiga pelaku demi top up bermain game online, membeli ponsel, dan motor untuk balapan. Akibatnya donatur pihak panti asuhan menderita kerugian Rp 82,5 juta.
Penangkapan ketiga pelajar ini dilakukan pada Rabu 22 Januari 2020,, setelah aksi terakhirnya terekam CCTV pada 16 Januari 2020. Ketiga pelajar yang terdiri atas RA (15), AM (16), dan MA (15) ini juga pernah mencuri laptop pada 28 November 2019.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung menyebut penangkapan ketiganya setelah donatur yang enggan disebutkan melaporkan aksi pencurian. Berbekal CCTV dari panti asuhan, polisi membekuk ketiga pelajar SMP di Mojosari itu.
BACA JUGA: Nasib Mahasiswa Penggoda Istri Orang, Terkapar di Rumah Sakit
“Dua dari tiga pelaku adalah penghuni panti, semuanya berstatus pelajar SMP,” kata Feby, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang terlihat membongkar pintu rumah bagian belakang mengunakan besi kecil dan cangkul. Aksi itu dilakukan saat pemilik rumah sedang mengajar pada Kamis 16 Januari 2020.
Ditambahkan Feby, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. RA merupakan otak sekaligus eksekutor dan penghuni panti, sedangkan AM bertugas pemberi info sekaligus penghuni panti, terakhir MA teman kedua pelaku.
“Berdasarkan pengakuan ketiganya, aksi yang dilakukan sudah sembilan kali. Sebelumnya korban juga pernah kehilangan laptop dan uang tunai pada 28 November 2019,” Feby menjelaskan.
BACA JUGA: Santri PP Mamba’ul Ulum Mojokerto Dianiaya Senior hingga Meninggal
Sementara itu, RA mengaku melakukan pencurian ini lantaran ingin membeli sejumlah barang. Di antaranya sepeda motor dan top up game online. “Saya pakai beli motor buat balapan, sama top up game online,” ujar pelajar di salah satu SMP di Mojosari itu.
Berbeda dengan AM yang mengaku hasil pencurian selalu dibagi rata. Adapun jatah yang dia dapat dari pembagian itu dibuat untuk membeli ponsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.