Sabtu, 25 May 2024 08:00 UTC
Proyek jalan rabat beton 165 meter di Dusun Tekalong, Desa Majengan, Kec. Jrengik, Kab. Sampang, yang didanai Dana Desa Rp87.299.700 diduga tak sesuai spesifikasi, Sabtu, 25 Mei 2024. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Pemerintah Desa (Pemdes) Majengan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp87.299.700 dari Dana Desa (DD) untuk proyek pembangunan jalan rabat beton.
Tetapi, proyek yang berlokasi di Dusun Tekalong itu menjadi sorotan karena pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi. Dugaan itu muncul setelah ditemukan abu batu sirtu yang tercampur di material pasir hitam yang dipakai untuk pembuatan cor.
Material proyek jalan rabat beton di Dusun Tekalong, Desa Majengan, Kec. Jrengik, Kab. Sampang, diduga tak sesuai spesifikasi, Sabtu, 25 Mei 2024. Foto: Zainal Abiidin
BACA: Masyarakat Pertanyakan Transparansi Proyek Jalan Sirtu di Sampang
Padahal kewajiban memasang papan nama sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi itu diatur bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama.
Pekerja proyek yang ditemui di lokasi, Supriyadi, mengatakan proyek pembangunan jalan rabat beton ini merupakan program Dana Desa dengan volume pengerjaan sepanjang 165 meter.
"Kalau terkait papan nama proyek tanyakan ke Pj Kadesnya langsung, saya hanya disuruh bekerja," ucap Supriyadi, Jumat, 24 Mei 2024.
BACA: Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Periksa Broker Proyek
Sementara, Pj Kades Majengan, Sirat, mengklaim jika pengerjaan proyek Dana Desa tersebut sudah sesuai spesifikasi.
Pihaknya mengaku tidak pernah membeli abu sirtu untuk dicampurkan dengan bahan material proyek tersebut.
"Tidak ada campuran abu sirtu dan yang difoto itu mungkin abu dari batu kerikil yang hancur," ujar Sirat, Sabtu, 25 Mei 2024.
