Kamis, 09 January 2020 07:35 UTC
TAK TERURUS. Kondisi Pasar Tunjungan yang selalu sepi membuat P3T berencana mengajukan gugatan perdata kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan PD Pasar setelah menerima LAHP dari Ombudsman Jatim. Foto: Dok Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Persatuan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) berencana menggugat perdata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
Ancaman itu disampaikan Wakil Ketua P3T, Jalil Hakim setelah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan Ombudsman Jawa Timur pada Senin 6 Januari 2020.
“Wali kota Surabaya dan Direksi PD Pasar Surya terbukti melakukan maladministrasi, karena membiarkan Pasar Tunjungan tak terurus. Itu hasil LAHP yang kami dapat dari Ombudsman,” kata Jalil dalam pesan singkatnya kepada Jatimnet.com, Rabu 8 Januari 2020.
Pernyataan Jalil diperkuat dengan komunikasinya dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Widiyarta. Dalam obrolan tersebut Ombudsman meminta ada tindakan korektif dari wali kota dan PD Pasar Surya, yang menandakan ada temuan maladministrasi.
BACA JUGA: Soal Pasar Tunjungan, Pemkot Surabaya Tuntut PD Pasar Surya Lakukan Ini
Di dalam LAHP disebutkan juga perlunya dilakukan tindakan korektif oleh Wali Kota Surabaya dan PD Pasar Surya. Di antaranya, PD Pasar Surya diminta segera membuat tahapan-tahapan atau jadwal revitalisasi Pasar Tunjungan.
Selain itu, wali kota juga diminta memantau dan memastikan serta mengawasi proses revitalisasi yang dilakukan oleh PD Pasar Surya. Sejalan dengan penerbitan LAHP, baik Agus Widiyarta maupun Jalil Hakim berharap secepatnya dilaksanakan tindakan korektif sesuai arahan Ombudsman.
“Pada intinya, kami pengurus P3T maupun para pedagang meminta wali kota dan PD Pasar menaati keputusan Ombudsman,” Jalil menambahkan.
BACA JUGA: Langkah Pedagang Pasar Laporkan Risma ke Ombudsman Dinilai Kurang Tepat
P3T berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya apabila arahan dari Ombudsman tidak dijalankan wali kota dan PD Pasar. Namun sejauh ini pihaknya masih menyusun materinya.
“Gugatan kami layangkan jika wali kota dan Direksi PD Pasar Surya tidak merevitalisasi Pasar Tunjungan. Keputusan Ombudsman akan kami jadikan salah satu bukti,” Jalil menegaskan.
Acuan lain sebagai gugatan adalah Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 38 ayat satu sampai empat, yang salah satunya berbunyi terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.