Selasa, 01 January 2019 12:43 UTC

Gufron ditangkap aparat Polsek Sukolilo karena menyimpan dua poket sabu-sabu. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Aparat Polsek Sukolilo membekuk Gufron (25), Warga Tembok Surabaya lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Ibrahim Ghani mengatakan pihaknya menerima informasi adanya aktifitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Ghani mengatakan saat ditangkap dalam sebuah penggerebakan di rumahnya, pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu yang rencananya akan digunakan untuk pesta narkoba.
"Ada dua poket sabu-sabu yang disimpan pelaku. Rencananya akan digunakan untuk malam pergantian tahun," kata Ghani.
BACA JUGA: Polda Jatim: 10 Kilogram Narkoba Untuk Pesta Tahun Baru
Polisi menangkap pelaku yang saat itu dalam keadaan teler usai mengisap sabu-sabu yang dibelinya. "Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut dikonsumsi sendiri dan tidak dijual. Tapi kami tidak percaya," jelas Ghani.
Pelaku ditangkap Sabtu 15 Desember 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan alat bukti berupa dua poket sabu sabu dengan berat masing masing 0,38 gram, serta dua alat isap.
Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Ghani.
