Logo

Satu Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi  Bebas

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 December 2018 13:57 UTC

Satu Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi  Bebas

Kepala Rutan Klas I Surabaya Teguh Pamuji (tengah) bersama perwakilan narapidana yang menerima remisi tahanan. Foto: IST

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Rutan Klas I Surabaya Teguh Pamuji mengumumkan slah satu nadapidana kasus dugaan korupsi mendapat remisi bebas dalam perayaan Natal 2018.

Remisi itu diberikan kepada Warso Widanarto yang merupakan Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Warso ditahan lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana bergulir untuk Koperasi Simpan Pinjam Tunggal Kencana di Ponorogo tahun 2013.

“Tahun ini kita memberi remisi kepada 26 napi dari berbagai perkara, dan hanya satu yang mendapat remisi bebas, yakni kasus korupsi,” kata Teguh Pamuji, Selasa 25 Desember 2018.

Teguh mengatakan pemeberian remisi kepada 26 nadapidana ini berdasarkan perilaku selama berada di dalan Rutan Klas 1 Surabaya. Menurutnya remisi itu bagian dari apresiasi kepada narapidana yang berprilaku baik selama berada menjadi tahanan.

BACA JUGA: Rutan Khusus Perempuan Senilai 26 Miliar Akan Dibangun Di Porong

Dari 26 narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang remisi, seperti bersedia menjadi justice collaborator hingga sudah membayar denda.

“Pemberian remisi ini juga diberikan kepada narapidana kasus pidana, korupsi, narkoba, serta terorisme,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan pemberian remisi ini sebesar satu hingga dua bulan potongan masa tahanan yang menjerat narapidana. "Pemberian remisi ini khusus untuk warga binaan yang beragama nasrani. Adapun pemberian remisi di hari Natal ini telah menjadi agenda kami," jelasnya.

Teguh mengatakan pemberian remisi ini disesuaikan dengan perayaan masing agama masing-masing. “Sehingga penerimanya juga disesuaikan dengan agama masing-masing narapidana tersebut," jelasnya.