Rabu, 22 August 2018 10:05 UTC
Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya saat menjalankan ibadah salat Idul Adha.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur akan membangun Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Surabaya.
Rencananya, pembangunan Rutan diperuntukan khusus narapidana perempuan atau lebih dikenal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut bakal dibangun di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Luasnya diperkirakan 17.600 meter persegi yang terletak di sebelah Utara Lapas Kelas I Surabaya. Perencanaan pembangunan tahap pertama akan dibangun menggunakan lahan seluas 990 meter persegi.
Dengan 50 meter persegi diantaranya untuk rumah dinas Karutan, sisanya, akan dibangun kantor utama, 8 pos jaga, pagar keliling, 1 blok 1 lantai, dengan kapasitas menampung 200 WBP Perempuan.
Dananya sendiri diambil dari daftar isian pelaksana Anggaran Rutan Perempuan Surabaya nilainya diperkirakan mencapai Rp 26 Miliar.
Berdasarkan data, tahun 2017 terdapat 134 WBP, selama ini menjadi penghuni Rutan Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Hal itu sudah menjadi overcapacity, karena rutannya sendiri hanya mampu menampung 45 WBP.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Mekumham Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewantoro mengatakan, pembangunan untuk pengembangan menampung Warga Binaan Pemasyarakatn itu sudah dilakukan rapat koordinasi dengan stakeholder.
Mulai dari Kepala Divisi Permasyarakatan yakni Anas Saefur Anwar, Kabag Umum Dewi Atmi Listyorini dan Kabag PPL Meirina Saeksi, Kepala Lapas Klas I Surabaya Pargiyono, Kepala Rutan Perempuan Surabaya Tri Sukapti Handayani dan Kabid Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Subandi.
“Pembangunan rutan perempuan akan memanfaatkan lahan milik Lapas Klas I Surabaya di Desa Kebon Agung, Porong,” kata Wisnu Nugroho Dewantoro, dalam keterangan pers diterima Jatimnet.com, Rabu, 22 Agustus 2018.
Pembangunan rutan perempuan itu, lanjut dia, seharusnya terlaksana tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan pada 2018. Hal itu dikarenakan beberapa faktor masalah teknis.
Dari situ, Wisnu pun mewanti-wanti supaya perencanaan pembangunan itu harus akurat, terutama masalah ukuran lahan. “Pastikan dulu nilai akurat saat untuk mengukur pembangunannya, karena mempengaruhi serapan anggaran,” ujar dia.
Pembanguan rutan perempuan itu dilakukan, Kanwil Kemenkum Jatim menilai untuk mengurangi dampak dari overcapicity di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rutan.
Secara terpisah, Subandi juga mengungkapkan, ada tiga hal penting yang wajib dipenuhi legalitas pembangunan, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Lingkungan, dan Surat Laik Fungsi (SLF). “kami akan mendukung penuh Pembangunan Rutan,” katanya.