Logo

Polda Jatim Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Vanessa Angel

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 January 2019 12:52 UTC

Polda Jatim Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Vanessa Angel

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: M.Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim membantah tuduhan yang dilayangkan pengacara Vanessa Angel yang mengatakan kliennya dijebak terkait prostitusi daring pada penggerebakan, Sabtu 5 Januari 2019 lalu.

“Setiap kuasa hukum pasti membela kliennya. Kita tidak boleh berpolemik, nantinya akan disampaikan fakta sebagai pembuktian di persidangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa 8 Januari 2019.

Pernyataan itu sekaligus bantahan atas tuduhan kuasa hukum Vannesa Angel, Muhammad Zakir Rasyidi yang menganggap kliennya telah dijebak aparat kepolisian.

BACA JUGA: Pekerja Seks Sering Dijadikan Umpan Menangkap Germo Kelas Kakap

“Silakan apa yang dituduhkan kuasa hukumnya. Tapi fakta yang kita sampaikan sudah sesuai, dengan apa yang kita dapatkan di TKP,” ujarnya.

Barung meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait kasus prostitusi daring yang menyeret artis dan model ibukota, Vanessa Angel dan Avriellya Syaqqila. Selain itu, Barung juga meminta semua pihak menahan diri agar pihak kepolisian menyelesaikan tugasnya melakukan penyidikan hingga tuntas.

Muhammad Zakir Rasyidi membantah bahwa kliennya terlibat prositusi daring. Bahkan dia menduga kliennya dijebak oleh seseorang yang dianggapnya tidak menyukai Vanessa Angel. 

BACA JUGA: Manajer Vanessa Angel Jadi Korban Penipuan

Diberitakan sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya praktik pristitusi daring yang melibatkan dua artis. Informasi itu terus diselidiki polisi untuk membongkar prostitusi dengan nilai transaksi yang cukup besar.

Hasilnya polisi mengamankan dua artis antara lain Vanessa Angel dan Avriellya Syaqqila di sebuah hotel. Dari proses penyidikan itu polisi menentapkan dua tersangka antara lain Endang S (37) dan Tentri N (28), yang merupakan warga Jakarta Selatan sebagai muncikari.