Rabu, 09 January 2019 13:53 UTC
Ilustrator: GIlas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Keberadaan prostitusi selalu memancing pro dan kontra di berbagai negara. Ada yang mengkriminalkan, ada pula yang membebaskan meskpiun tidak melegalkannya. Namun ada negara yang mengkriminalisasikan prostitusi, meski pada akhirnya praktik ini tetap berjalan.
Aktivis pemberdayaan pekerja seks dan penanggulangan HIV meminta pemerintah untuk melihat masalah prostitusi tidak hanya masalah hukum atau sosial saja, tetapi juga melibatkan sudut pandang kesehatan.
Koordinator Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Liana menyarankan pemerintah belajar cara menangani prostitusi ke sejumlah negara lain dengan budaya yang mirip dengan Indonesia.
Menurutnya saat ini terdapat 300 ribu pekerja seks baik laki-laki, perempuan maupun waria. Sementara penutupan lokalisasi tidak memusnahkan profesi pekerja seks.
Liana menyarankan agar Indonesia belajar dari Kirgizstan dalam hal penanganan prostitusi. Menurutnya negara pecahan Uni Soviet itu memiliki kemiripan dengan Indonesia.
BACA JUGA: Prostitusi Online, Pakar Hukum: Tidak Ada Korban Yang Dirugikan
“Pemerintah bisa melakukan studi banding ke Kirgizstan, yang memiliki kemiripan dengan Indonesia,” katanya Senin 7 Januari 2019.
Kirgizstan disebut memiliki sejumlah kemiripan dengan Indonesia. Dikutip dari laman world population review, Kirgizstan memiliki 6,13 juta jiwa dengan 80 persen penduduknya memeluk agama Islam.
Menurutnya, di Kirgizstan pekerja seks tidak dikriminalisasi meskipun prostitusi tidak dilegalkan. Ia menilai strategi itu dianggap berhasil dalam menangani penyebaran HIV/AIDS.
“Penanganan HIV jadi mudah, kondom tidak ditabukan, pekerja seks sadar kesehatan, bisa kerja dengan bebas dan aman,” katanya.
Dalam jurnal berjudul Legal regime of prostitution in the far east yang ditulis Christian Giuseppe dan kawan kawan tahun 2014, Kirgizstan disinggung sebagai salah satu negara yang tidak mengkriminalkan prostitusi. Sama dengan sejumlah negara lain di Asia Timur jauh, seperti Kazakhstan, Israel, Singapura, Hong Kong, Lebanon dan Bangladesh.
BACA JUGA: Pemberitaan Prostitusi Online, AJI: Lebih Mencari Sensasi, Minim Edukasi
Sementara Indonesia bersama Thailand dan Jepang dianalisis sebagai negara yang memiliki aturan tentang prostitusi. Jurnal yang terbit di Romanian Economic and Busines Review itu menganalisis industri prostitusi di beberapa negara, di antaranya Jepang, Thailand dan Indonesia.
Di Jepang, prostitusi didefinisikan sebagai tindakan persetubuhan secara seksual yang dilakukan siapapun dengan imbalan pembayaran. Yang terjadi, praktik protitusi di Negeri Sakura itu lazim dilakukan dengan beragam cara abnormal untuk menghindari jeratan kriminal. Industri prostitusi pun berkembang pesat.
