Logo

Kejagung Tahan Pejabat PDAM Surabaya

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 January 2019 03:30 UTC

Kejagung Tahan Pejabat PDAM Surabaya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Retno Tri Utomo ditahan petugas Kejagung dan Intelijen Kejari Surabaya. Foto : Istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Retno Tri Utomo di rumahnya di Perum Gunung Sari Indah Blok AZ, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Selasa 8 Januari 2019.

Penahanan dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Chandra Ariyanto, Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Korban diperas Rp 1 miliar oleh tersangka.

Informasi yang dihimpun Jatimnet.com, petugas Pidsus Kejagung berserta Intelijen dari Kejari Surabaya menangkap Retno Tri Utomo di rumahnya, Selasa 8 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya. "Petugas masih memeriksa tersangka dan akan kami masukkan ke dalam Rutan Kejati Jatim," ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu 9 Januari 2019.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat PDAM Surabaya

Richard mengatakan kasus ini masih terus diselidiki Kejagung. "Kasus ini masih terus disidik untuk mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diduga telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Dalam kasus ini, RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. RTU memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modusnya, korban diancam tidak bisa ikut lelang di PDAM.

BACA JUGA: Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Tersangka Pemerasan

Chandra merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.

Korban sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total sebesar Rp 900 juta yang dapat dipenuhinya.

Perbuatan tersangka ini dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.