Rabu, 09 January 2019 00:50 UTC
Inggrid Wiradinata S Tjoe menunjukkan beberapa bukti-bukti tudingan jika dokter Gunawan Angga Husada menyampaikan keterangan palsu. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim menerima laporan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu, Selasa 8 Januari 2019.
Inggrid Wiradinata S Tjoe melaporkan mantan suaminya, Gunawan Angga Husada, seorang dokter ke SPKT terkait tindak pidana seperti disebutkan dalam pasal 266 dan 263 KUH Pidana.
Inggrid menduga Gunawan memalsukan beberapa dokumen untuk menguasai harta gono gini yang dimiliki selama 18 tahun pernikahan mereka.
"Dokumen itu kini digunakan oleh dokter Gunawan untuk menggugat saya secara perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya,” terang Inggrid, Selasa, 8 Januari 2019.
Kuasa hukum Inggrid, Jeffry Simatupang mengatakan pemberian keterangan palsu yang dilakukan dokter Gunawan itu diduga digunakan untuk menerbitkan beberapa dokumen.
BACA JUGA: Chin Chin, Seorang Ibu dan Gedung Klasik
Antara lain, Akte No. 1 perjanjian jual beli tanah antara Julia Ekawati yang merupakan ibu kandung dokter Gunawan dengan Jd Indahwati Tiono dari pihak penjual dihadapan notaris Maria Nova Lenawati pada 2 Nopember 2004.
Objek dalam perjanjian tersebut adalah sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1508 yang terletak di jalan Graha Family B/57, Wiyung Surabaya seluas 594 meter persegi.
Di atas tanah tersebut, kemudian dibangun sebuah rumah dan ditempati oleh Inggrid dan dokter Gunawan selama membina rumah tangga mereka.
"Semua harta itu sudah menjadi harta gono gini yang diterima klien kami," kata Jefry.
Jefry menambahkan ada beberapa keterangan palsu lainnya, salah satunya soal urusan perbankan atas uang milik bersama antara Inggrid dan Gunawan yang berada di salah satu bank Singapura.
“Pasangan ini memiliki tabungan berupa mata uang dolar di bank Singapura, namun ada seseorang yang hendak mengambil uang tabungan yang sebenarnya untuk biaya pendidikan anak anaknya. Sampai saat ini klien kami belum tahu bagaimana nasib uang tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Mangkir Kasus Penipuan Penggelapan Polisi Ancam Jemput Paksa Ahmad Dhani
Gunawan belum sempat memberikan penjelasan kendati Jatimnet bisa menghubunginya untuk meminta konfirmasi. Gunawan mengaku sibuk ketika dihubungi, Selasa 8 Januari 2019.
"Saya sibuk mas, lewat Whatsapp (WA) saja mas," ucapnya singkat. Namun hingga berita ini ditulis, Gunawan belum membalas WA yang dikirim Jatimnet.com.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan dari Inggrid Wiradinata S Tjoe terkait kasus pemberian keterangan palsu.
Barung mengatakan polisi masih meneliti laporan tersebut. “Apabila ditemukan ada unsur pidana, bakal kita tindak lanjuti sesuai tahapan, dan sebaliknya,” ujarnya
IDI Jatim tidak maun turut campur dengan urusan yang tengah dihadapi Gunawan.
Ketua bidang hukum IDI Jatim, dr Edi Suyanto mengatakan hingga saat ini yang bersangkutan belum mengirimkan surat untuk meminta bantuan hukum ke IDI Jatim.
"Kami belum mendapatkan laporan apa-apa dari yang bersangkutan, jadi kami serahkan ke yang bersangkutan terlebih dahulu," jelasnya.