Logo

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Jadi Tersangka

Reporter:,Editor:

Senin, 31 December 2018 11:28 UTC

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Jadi Tersangka

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memantau langsung Jalan Raya Gubeng pasca dibuka. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Polda Jatim telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Tersangka dengan inisial F ini merupakan karyawan di bidang perencanaan pada perusahaan yang terlibat dalam proyek basement RS Siloam.  

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Keterangan ahli dan dokumen menjadi jadi salah satu alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Kami tetapkan tersangka F yang merupakan bidang perencanaan," ujar Luki, Senin 31 Desember 2018. Penyidik teryus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. "Tersangka masih terus diperiksa," katanya menambahkan.

BACA JUGA: PT NKE Akui Ada Indikasi Penurunan Tanah

Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, para penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti baru. Dengan alat bukti baru, polisi akan dapat menentukan tersangka lainnya. "Karena itu, kami membawa penyidik ke lokasi agar bisa memastikan alat bukti baru," jelasnya.

Jenderal bintang dua ini memastikan F tidak sendirian sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Luki, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa selepas Tahun Baru.

"Masih ada beberapa saksi yang merayakan liburan Natal. Mereka diminta datang pada tanggal 2 atau 3 Januari di awal tahun 2019," katanya. Luki mengatakan jika saksi kunci sudah diperiksa, tersangkanya akan merembet ke yang lainnya.

Meskipun telah mempunyai bukti yang cukup, Luki mengatakan penyidik tetap harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. "Beberapa saksi berjanji akan kooperatif kepada penyidik," ujarnya.