Kamis, 27 December 2018 06:45 UTC
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan meninjau langsung Jalan Raya Gubeng bersama Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan. Foto: Mochammad Khaesar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Perusahaan kontraktor dan Pemerintah Kota Surabaya diduga sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap adanya unsur pelanggaran dalam pengerjaan basement Rumah Sakit Siloam.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan polisi masih memeriksa beberapa saksi. Dari keterangan saksi itu Polda Jatim bakal memiliki gambaran terang siapa tersangka yang bertanggung jawab terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Ini setelah kami meminta keterangan dari ahli yang berkompeten, jadi kami mulai membidik tersangka," kata Luki saat memantau pengaspalan di Jalan Raya Gubeng, Kamis 27 Desember 2018.
BACA JUGA: PT NKE Tanggung 100 Persen Biaya Pemulihan Jalan Gubeng
Luki mengatakan ada sejumlah orang dari pihak kontraktor yang patut diduga bertanggungjawab terhadap kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng, diantaranya perencana proyek, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas.
"Saat ini kami belum menetapkan tersangka, penyidik masih berupaya memastikan sebelum menetapkan tersangka," kata Luki.
Saat disinggung dugaan Pemkot Surabaya yang menjadi salah satu pihak yang harus bertanggungjawab, kata Luki, pihak itu adalah yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Itu pasti kami selidiki karena siapa yang memberikan IMB," katanya.
BACA JUGA: PT NKE Akui Ada Indikasi Penurunan Tanah
Dalam kasus jalan ambles ini, Polisi bakal menjerat tersangkanya dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi Jalan Umum dan Undang Undang Jalan. "Ancamannya 9 hingga 15 tahun penjara," ucap Luki.
Luki berjanji secepatnya menetapkan tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Kami akan usahakan secepatnya itu, sebelum Tahun Baru 2019," ucapnya. Luki mengapresiasi usaha Pemkot Surabaya yang sigap melakukan pemulihan Jalan Raya Gubeng.
"Ini memacu kami untuk bisa lebih cepat juga dalam penanganan perkara ini," jelas Luki.