Logo

Empat Jaksa Dipecat terkait Indisipliner

Reporter:,Editor:

Minggu, 30 December 2018 12:32 UTC

Empat Jaksa Dipecat terkait Indisipliner

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat jaksa sepanjang tahun 2018 lantaran terbukti menerima suap dan membolos kerja selama 46 hari.

“Tahun ini ada 26 jaksa yang dilaporkan. Berdasarkan Keputusan (PTDH) setelah dilakukan pemeriksaan terdapat empat jaksa yang putusannya sudah keluar. Mereka dinyatakan PTDH,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta, Minggu, 30 Desember 2018.

Sunarta menambahkan 22 orang jaksa lainnya di Jawa Timur yang kini masih dalam proses inspeksi oleh Bidang Pengawasan. Dia menambahkan langkah yang diambil ini sebagai bentuk ketegasan untuk memperbaiki kinerja dan kedisiplinan kejaksaan agar lebih baik.

Pada kesempatan tersebut Sunarta juga menyatakan bahwa Bidang Pengawasan Kejati Jatim juga menjatuhkan sanksi ringan kepada dua jaksa. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih detail, terkait kasus yang membelit dua jaksa hingga mendapat sanksi ringan.

BACA JUGA: PN Surabaya Hati-Hati Putuskan Permohonan Ganti Identitas

“Ini (sanksi) menjadi pelajaran untuk jaksa lainnya agar bisa lebih disiplin dalam berkerja," jelasnya.

Sebetulnya Bidang Pengawasan Kejati Jatim masih memiliki tugas lain. Sebab di tahun 2017 lalu terdapat 18 jaksa yang masih dalam proses pemeriksaan berdasarkan pengaduan masyarakat. Dengan kata lain, Bidang Pengawasan Kejati Jatim menangani 44 laporan masyarakat soal perilaku oknum jaksa.

“Saat ini terdapat 44 laporan pengaduan pelanggaran yang kami terima. Biarkan Bidang Pengawasan yang klarifikasi,” pungkas Sunarta.