Logo

PN Surabaya Hati-hati Putuskan Permohonan Ganti Identitas

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 November 2018 12:47 UTC

PN Surabaya Hati-hati Putuskan Permohonan Ganti Identitas

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengambil sikap berhati-hati dalam memutuskan permohonan perubahan ganti identitas kelamin yang diajukan warga Tuban berusia 23 tahun.

Hakim PN Surabaya masih perlu meninjau dari beberapa aspek mulai dari ahli medis, psikiatri serta pemuka agama, sebelum memutuskan pengajuan perubahan identitas ganti kelamin.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan hakim PN Surabaya mengaku tidak ingin grusa-grusu (terburu-buru) dalam memutuskan permohonan perubahan identitas ganti kelamin. Rencananya, pada Selasa pekan depan akan diagendakan sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dede Suryaman.

“Pihak yang mengajukan, sudah melakukan operasi ganti kelamin di Thailand, dan saat ini dia sedang mengajukan identitas ganti kelamin secara hukum,” katanya, Kamis 22 November 2018. Hanya saja Sigit tidak menjelaskan kapan pemohon melakukan operasi ganti kelamin di Thailand.

Sigit menilai sejauh ini tidak ada perundang-undangan yang mengatur pergantian identitas ganti kelamin. Putusan pengadilan nanti bersifat inkrah dan sah di mata hukum, yang nantinya semua identitas mulai KTP, ijazah, dan identitas lainnya turut berganti.

Sigit menceritakan dasar pemohon berganti identitas kelamin sejak bekerja di Bali, hingga bertemu dengan laki-laki asal Skotlandia yang belakangan berpacaran. Hanya saja sejauh ini Sigit menutup rapat identitas pemohon dengan alasan kemanusiaan sebelum sidang putusan.

Sebelumnya PN Surabaya pernah mengabulkan permohonan yang diajukan salah satu mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016.