APK Parpol Salahi Aturan Penempatan

Khoirotul Lathifiyah

Selasa, 8 Januari 2019 - 22:57

p-apk-parpol-salahi-aturan-penempatan-p

ketua DPRD Surabaya, Armuji. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Camat Sawahan Surabaya, M. Yunus menyampaikan adanya kesalahan pemasangan dua Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji, Selasa 8 Januari 2019.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Ketua Dewan itu Yunus menyampaikan adanya beberapa APK yang dipasang di sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan, seperti tiang listrik dan taman di kawasan Pacuan Kuda, Kecamatan Sawahan.

“Kita sampaikan kalau APK itu tidak boleh menempel di tiang listrik. Sudah saya sampaikan bahwa terdapat dua APK yang penempatannya memang tidak pas,” kata Yunus saat dijumpai selepas rapat.

Padahal dalam aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum, seluruh APK tidak diperbolehkan dipasang di tiang listrik, PJU, telepon, taman, maupun terpasang di pohon. Dalam pertemuan itu dia juga meminta untuk dipindahkan ke tempat yang semestinya.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye Pileg Marak Terjadi Di Bondowoso

Dalam kesempatan tersebut, Yunus juga menyampaikan cukup banyak calon legislatif dari berbagai parpol yang menempelkan alat peraga di tiang listrik dan taman. Namun APK milik Armuji yang paling dominan.

Sementara itu, Armuji membantah sengaja menempatkan APK miliknya di tempat yang tidak diperbolehkan. Masalah pemasangan ini, menurutnya telah dilakukan oleh timnya.

“Saya tidak tahu jika APK itu terpasang di tempat yang tidak semestinya. Tidak benar jika pemasangan itu ada unsur kesengajaan,” tegas Armuji. Dia juga berjanji akan memindahkan seluruh APK yang ditempatkan di tempat yang tidak sesuai.

Baca Juga