Selasa, 06 November 2018 10:15 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Bondowoso - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso banyak menemukan pelanggaran kampanye pemilihan legislatif. Pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan berupa penyebaran dan penempatan alat peraga kampanye (APK/BK). Bawaslu juga sering menemukan pelanggaran kampanye tertutup dan terbatas yang dilakukan di lembaga pendidikan seperti pesantren.
"Sejauh ini banyak APK/BK yang kami temukan pelanggaran termasuk kampanye tertutup dan terbatas yang dilakukan di lembaga pendidikan seperti pesantren," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Muhammad Mahsun. Ia menambahkan, sejauh ini Bawaslu belum melakukan penertiban APK/BK yang ditengarai melanggar, karena Bawaslu masih konsentrasi melakukan sosialisasi terkait pengawasan kampanye, khususnya kepada peserta pemilu, baik parpol maupun caleg.
Untuk mengintensifkan pengawasan baik penempatan dan penyebaran APK/BK ataupun kampanye tertutup dan terbatas, Bawaslu akan menerjunkan jajaran pengawas yang berada di tingkat kecamatan dan desa. Mahsun mengatakan, setiap kegiatan kampanye akan diketahui melalui surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ke kepolisian, dan Bawaslu mendapatkan salinannya.
"Jika dalam kampanye tidak punya STTP, maka kampanye akan kami hentikan," ucapnya. Bawaslu Bondowoso saat ini juga mulai fokus mengawasi penyebaran dan penempatan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK/BK) karena kerap terjadi pelanggaran. Selain fokus pada pengawasan terkait penyebaran dan penempatan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), lanjut dia, pengawasan juga pada pelaksanaan kampanye tertutup dan kampanye terbatas.
Ia menjelaskan, penempatan dan penyebaran APK/BK kerapkali terjadi pelanggaran pada setiap penyelenggaraan pemilu, begitu juga dengan pelaksanaan kampanye tertutup dan terbatas seringkali ditemukan pelanggaran. (ant)