Logo

Organisasi Masyarakat Jatim Dukung Penyerahan LHKPN Bagi Anggota Dewan

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 August 2019 15:17 UTC

Organisasi Masyarakat Jatim Dukung Penyerahan LHKPN Bagi Anggota Dewan

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum anggota legislatif daerah dilantik menuai respon positif dari organisasi masyarakat sipil di Jawa Timur.

Sebelumnya, diketahui Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menunda pelantikan anggota DPRD terpilih bila tidak menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menyampaikan, penyerahan LHKPN adalah bukti pejabat publik menunjukkan integritas dan akuntabilitas sebagai penyelenggara negara.

"Laporan berkala harta pribadi melalui LHKPN sebagai tolak ukur bagi pejabat penyelenggara negara agar tidak memperkaya diri secara melawan hukum (illict enrichment)," ungkap Satria kepada Jatimnet, Selasa, 13 Agustus 2019.

BACA JUGA: DPRD Jatim Terpilih yang Belum Laporkan LHKPN Tidak Bisa Dilantik Serentak

Ia menegaskan, LHKPN menjadi dasar kepatuhan dan uji tuntas sebelum menjabat sebagai anggota dewan, seperti yang dilakukan oleh DPRD Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Monitoring Hukum dan Peradilan Malang Corruption Watch (MCW) menyebut jika laporan berkala dari anggota DPRD sebagai wujud dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"LHKPN mempunyai fungsi pencegahan dan penindakan, DPRD merasa dimonitor, sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi," tuturnya kepada Jatimnet.

Di sisi lain, ia menilai potensi suap yang rawan terjadi pada pejabat negara dapat dideteksi dengan melihat kekayaan pejabat negara.

BACA JUGA: Seleksi Capim KPK, Akademisi Desak Pansel Perhatikan LHKPN Peserta

"Pelaporan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai alat deteksi kekayaan penyelenggara Negara berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat potensi konflik kepentingan," ungkapnya.

Ia berharap agar masyarakat sipil mengawal bersama LHKPN pejabat publik melalui situs resmi yang dibuka secara publik di acch.kpk.go.id.

"Harapannya dapat mengawal bersama melalui LHKPN sebagai dasar kepatuhan dan uji tuntas bagi kredibilitas dan integritas pejabat penyelenggara negara," ungkapnya.