Logo

Nunggak Ratusan Miliar, PT APIM Digugat Terkait Aset

Reporter:

Rabu, 27 January 2021 13:20 UTC

Nunggak Ratusan Miliar, PT APIM Digugat Terkait Aset

Rapat kreditur proses PKPU PT Avila Prima Intra Makmur di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Rapat Kreditur Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) PT Avila Prima Intra Makmur (APIM), perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma selaku Presiden Direktur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 27 Januari 2021.

Sekadar informasi, dalam sengketa PT APIM mempunyai kreditur tagihan yang harus dilunasi terhadap 16 kreditur tersebut senilai Rp 463.562.700.285.

Agenda rapat kreditur kali ini adalah pembahasan rencana untuk berdamai dengan kreditur yang diajukan PT APIM. “Silahkan Debitur menyampaikan tanggapan sesuai dengan usulan perdamaian," kata pengurus dalam PKPU PT Avilla, Bonar Sidabukke, Rabu 27 Januari 2021.

Kuasa Hukum PT Avila, Alexander Arif tidak menanggapi hal tersebut. Meski begitu dia menyampaikan, pihaknya tetap pada dokumen usulan perdamaian yang diajukan.
 
Pembahasan memanas ketika para kreditur diantaranya pembeli perumahan Argent Parc dan pihak perbankan menyampaikan tanggapannya terhadap rencana usulan perdamaian oleh PT Avila yang dianggap tidak masuk akal dan meragukan.

Baca Juga: Sidang PKPU PT Avila, Pengurus Akui Total Tagihan Hutang 463 Miliar

Selain itu, Pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo (proyek PT Avila Prima Intra Makmur sebagai pengembang),  melaui kuasanya juga menyampaiakan keberatan karena jangka waktu penyelesaian masalah yang ditawarkan kepada mereka sangatlah lama, serta meminta penambahan jumlah denda, apabila PT Avila Prima Intra Makmur telat dalam melakukan kewajibannya.

Hal yang menarik terjadi saat pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo juga mempertanyakan tentang status tanah tempat perumahan Argent Parc yang sedang diperkarakan. 

“Kami mendengar PT Avila digugat dan objek perkara dalam perkara tersebut adalah tanah dimana perumahan Argent Parc berdiri," ujar kuasa hukum dari salah seorang Pembeli Rumah di Perumahan Argent Parc.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya,diketahui bahwa PT APIM ini juga sedang digugat oleh Budi Said, Tjioe Sien Jap dan Hariyono Subagyo (Hariyono Soebagio) yang mengaku juga memiliki hak terkait tanah seluas 185.414,28 meter persegi di Kelurahan Sidoklumpuk, kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, PT Avila Prima Intra Makmur Terancam Pailit 

Sebagaimana perkara nomor 61/Pdt.G/2021/PN Sby. Selain itu, para penggugat turut menggugat PT Astaka Anagata, PT Bank UOB Indonesia, Andri Kosasih serta notaris Maria Lucia Lindhajany.

Alexander Arif, kuasa hukum PT APIM, saat dikonfirmasi terkait perkara gugatan tersebut menyampaikan bahwa sampai sekarang belum menerima surat apapun dari Pengadilan maupun Budi Said. "Secara resmi kami belum ada panggilan dari pengadilan," katanya singkat.

Terpisah, kuasa hukum para penggugat, Ening Swandari, saat dikonfirmasi terkait gugatan itu langsung membenarkan perihal gugatannya terhadap PT Avila.

Untuk diketahui, PT Avila Prima Intra Makmur diputus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nomer perkara PKPU No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby sejak tanggal 14 September 2020, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan nasib pembayaran terhadap para kreditur PT Avilla.