Selasa, 06 January 2026 08:12 UTC

Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polda Jatim, Selasa, 6 Januari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Elina Widjajanti, nenek 80 tahun yang viral karena rumahnya diserobot dan dirobohkan oleh anggota ormas tertentu, kembali mendatangi Markas Polda Jatim. Kali ini, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya itu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
Elina didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan persoalan kepemilikan tanah yang diduga berpindah tangan secara tidak sah.
Kuasa hukum Elina, Wellem, menyampaikan bahwa objek tanah yang dipersoalkan sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang telah meninggal dunia pada tahun 2017. Tanah tersebut selama ini berada dalam kondisi rata dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya.
Wellem menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Namun, pihaknya menemukan adanya perubahan data dalam administrasi desa berupa pencoretan Letter C yang mencantumkan nama pihak lain sebagai pemilik.
BACA: Nenek Elina Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
"Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli," jelasnya, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Jatim, Wellem menyebut sedikitnya lima orang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan pihak lain seiring berjalannya proses penyelidikan. Salah satu pihak yang disebut memiliki keterkaitan berinisial S.
Selain itu, Wellem menyatakan pihak kelurahan dan notaris turut menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini. Namun, keterlibatan mereka masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
"Jika ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris atau pihak kelurahan, mereka akan kami laporkan sesuai prosedur," ucapnya.
Berdasarkan kajian awal, laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP. Tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya akta waris, kop surat, serta kutipan Letter C sebagai barang bukti.
BACA: Anggota Salah Satu Ormas Ditetapkan jadi Tersangka Pengusiran Nenek Elina
Selain dugaan pemalsuan, laporan tersebut juga menyinggung kemungkinan adanya penghilangan dokumen penting. Meski demikian, Wellem menegaskan bahwa fokus utama laporan saat ini adalah dugaan pemalsuan, sementara dugaan pencurian dokumen akan diproses melalui jalur hukum terpisah.
Sementara itu, Elina Widjajanti menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara tidak pernah diperjualbelikan. Ia berharap status kepemilikan tanah dapat dikembalikan sesuai data awal.
"Harapannya tanah bisa dikembalikan atas nama Elisa Irawati seperti semula. Apakah pihak kelurahan dan notaris terlibat, kita tunggu saja proses hukumnya," ujarnya.
Wellem juga menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan serupa terkait kasus pertanahan di wilayah Lakarsantri ke Divisi Propam Polda Jawa Timur sekitar dua pekan lalu. Pengaduan tersebut saat ini telah masuk dalam proses penanganan internal kepolisian dan telah ditarik untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
