Kamis, 24 September 2026 03:00 UTC

Prof Akh Muzakki resmi diberhentikan dari jabatan Rektor UINSA Surabaya. Foto: Humas UINSA.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polemik di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendapat respon cepat dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Prof Akh.Muzakki akhirnya diberhentikan dari jabatan sebagai Rektor UINSA. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Kemudian, terbitlah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 pada Rabu, 23 September 2026.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain, Rabu, 23 September 2026.
Sebelumnya, Muzakki dilantik sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut menjadi periode kedua dirinya memimpin UIN Surabaya.
“Prof. Muzakki sebelumnya telah menjabat sebagai Rektor UIN Surabaya selama lima tahun, pada periode 2022-2026,” ujarnya.
Muhammad Zain mengatakan pemberhentian Muzakki dilakukan dengan hormat. Kemenag juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Muzakki selama menjalankan tugas sebagai Rektor UINSA Surabaya.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” katanya.
Untuk memastikan roda kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya tetap berjalan, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA Surabaya.
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Muhammad Zain menjelaskan, Pasal 12 dalam regulasi tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir dan rektor baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan rektor atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt hingga rektor baru dilantik.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandasnya.
