Minggu, 01 November 2026 01:00 UTC

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo. Foto: dpr.go.id
JATIMNET.COM, Sukoharjo - Penggeledahan tempat pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Selain berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung, tindakan aparat kepolisian tersebut memunculkan dugaan perlakuan kasar terhadap santriwati hingga mendorong DPR RI meminta pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan setelah penggeledahan berlangsung di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Permintaan yang disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026 itu bertujuan memastikan santriwati memperoleh perlindungan serta pemeriksaan psikologis menyusul laporan dugaan kekerasan selama proses penggeledahan.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika sebagian penghuni tempat pendidikan keagamaan tersebut masih beristirahat. Aparat mendatangi lokasi untuk mencari seseorang berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret seorang tersangka berinisial ST yang ditangkap polisi pada 19 Oktober 2026. Pengembangan penyidikan kemudian membawa petugas ke sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Namun, proses penggeledahan menimbulkan keberatan dari pihak tempat pendidikan keagamaan. Melalui Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Ustazah Aisyah Humairah, pengelola menyampaikan laporan dugaan kekerasan verbal dan fisik terhadap penghuni, termasuk santriwati.
Dalam surat tersebut, pihak pengelola menyebut sejumlah santriwati dan pengasuh dibawa menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Sukoharjo. Mereka juga mempersoalkan perlakuan selama pemeriksaan, termasuk pemenuhan kebutuhan makanan.
Laporan itu mendapat perhatian Mafirion karena sebagian orang yang diperiksa merupakan anak-anak. Menurutnya, proses penegakan hukum tetap harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak, terutama ketika pemeriksaan berlangsung pada dini hari dan melibatkan aparat bersenjata.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut,” ujar Mafirion melalui keterangan kepada Parlementaria di Jakarta, 31 Oktober 2026.
Pendampingan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi masing-masing anak dan menentukan bentuk pemulihan yang sesuai. Pemeriksaan psikologis juga penting agar dugaan trauma tidak hanya dinilai berdasarkan kesaksian, melainkan melalui asesmen tenaga profesional.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana. Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyatakan tindakan petugas memiliki dasar hukum dan ditujukan untuk mencari buronan.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung,” kata Roy dalam keterangan resmi di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, 30 Oktober 2026.
Menurut kepolisian, sebanyak 19 orang di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan. Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua atau wali melalui pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Polisi juga melaporkan penemuan sejumlah barang dalam penggeledahan di dua lokasi, antara lain senjata tajam, busur, anak panah, cairan kimia, dan peralatan komunikasi. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang masih berjalan dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seluruh penghuni tempat pendidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto turut membantah tuduhan bahwa santriwati diperiksa tanpa pendampingan perempuan. Menurut keterangannya, polisi wanita telah dilibatkan sejak penggeledahan, perjalanan menuju kantor polisi, hingga pemeriksaan.
Kepolisian juga menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan internal apabila ditemukan tindakan anggota yang melanggar prosedur. Perbedaan keterangan antara pengelola dan aparat masih memerlukan penelusuran agar dugaan kekerasan dapat dipastikan berdasarkan bukti.
Persoalan tersebut turut menyentuh keberlanjutan pendidikan anak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut fasilitas pendidikan keagamaan di Sukoharjo itu belum terdaftar secara resmi dan mendorong agar anak-anak tetap dapat belajar di lembaga pendidikan yang terverifikasi.
Perlindungan santriwati tidak berhenti pada proses pemeriksaan hukum. Mereka juga membutuhkan kepastian untuk kembali belajar, memperoleh pendampingan keluarga, dan menjalani aktivitas tanpa tekanan akibat perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Permintaan DPR kepada LPSK kini membuka perhatian terhadap dua kebutuhan yang harus berjalan bersamaan, yakni penyidikan kasus pembakaran warung dan pemenuhan hak anak. Penanganan yang transparan, pemeriksaan dugaan pelanggaran, serta pendampingan psikologis menjadi langkah penting agar proses hukum tidak mengganggu masa depan pendidikan santriwati.
