Logo

UIN KHAS Jember Siapkan Rumah Aman dan Pendampingan Psikologis bagi Mahasiswi

Reporter:,Editor:

Minggu, 25 October 2026 23:40 UTC

UIN KHAS Jember Siapkan Rumah Aman dan Pendampingan Psikologis bagi Mahasiswi

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin (kiri) dan anggota tim kuasa hukum, Uul Fathur Rohmah, saat diwawancarai di kantornya. Foto: Fauzan Arif Satrio

‎JATIMNET.COM, Jember – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyiapkan pendampingan hukum dan psikologis bagi seorang mahasiswinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan saat menjalani program Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kampus untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban setelah dugaan peristiwa yang dilaporkan ke Polres Jember pada Rabu, 21 Oktober 2026

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, mengatakan pimpinan kampus telah menugaskan lembaganya untuk mendampingi korban. Kampus juga memprioritaskan perlindungan terhadap mahasiswi yang mengalami tekanan psikologis setelah kejadian tersebut.

“Kampus sangat mendukung dan akan terus mendampingi perkara yang menimpa mahasiswi UIN KHAS Jember ini untuk segera diungkap yang seterang-terangnya,” ujar Zaenal saat ditemui wartawan di Kantor LKBHI, Jalan Mataram Nomor 1, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Minggu 25 Oktober 2026. 

BACA: Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Magang di Ambulu, Polisi Selidiki Kasus 

Zaenal menjelaskan, kampus memberikan pendampingan psikologis melalui tenaga psikologi di lingkungan universitas. Selain itu, pihaknya memfasilitasi rumah aman agar korban memperoleh tempat tinggal yang lebih terlindungi selama menjalani pemulihan.

“Kondisi korban saat ini sedang mengalami tekanan psikis. Karena itu, yang pertama jelas pimpinan mengutamakan perlindungan kepada korban. Korban kami dukung dan dampingi secara psikologis,” ujarnya.

 

Kampus Siapkan Penyesuaian Akademik

 

UIN KHAS Jember juga menyiapkan dispensasi akademik untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan korban dengan kondisi yang sedang dihadapinya.

Zaenal mengatakan, PLP merupakan program wajib bagi mahasiswa semester tujuh yang umumnya berlangsung selama dua bulan. Saat dugaan peristiwa tersebut terjadi, masa pelaksanaan PLP korban disebut tinggal beberapa hari.

Karena itu, kampus akan menyesuaikan kebijakan akademik dengan kebutuhan pemulihan korban agar ia tetap memperoleh perlindungan tanpa mengabaikan keberlanjutan pendidikannya.

Tim kuasa hukum LKBHI UIN KHAS Jember, Uul Fathur Rohmah, mengatakan pendampingan dilakukan bersama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN KHAS Jember serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember.

Pendampingan juga akan melibatkan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3A) Fatayat yang berfokus pada pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, tim pendamping berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan restitusi atau ganti kerugian bagi korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga nanti di dalam persidangan akan bersinergi dengan LPSK yang akan kami minta bantuan untuk menuntut restitusi terhadap kerugian yang dialami korban,” kata Uul.

Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang sesuai, baik dalam pemulihan psikologis maupun dalam proses hukum yang berjalan.

 

Polisi Masih Menyelidiki Laporan

Kasus yang menimpa mahasiswi tersebut telah dilaporkan ke Polres Jember pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

Polisi telah mengarahkan korban untuk menjalani visum dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Penyidik juga menjadwalkan permintaan keterangan terhadap korban pada Senin 26 Oktober 2026.

Hingga Minggu, 25 Oktober 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Kampus melalui LKBHI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus tersebut dapat diungkap, sembari memastikan hak, keselamatan, dan pemulihan korban tetap menjadi perhatian utama.

 

Reporter: Fauzan Arif Satrio