Logo

DPR Soroti Dugaan Kekerasan di Sekolah Rakyat Jember, Komisi X Siapkan Evaluasi

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 October 2026 21:54 UTC

DPR Soroti Dugaan Kekerasan di Sekolah Rakyat Jember, Komisi X Siapkan Evaluasi

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi usai menghadiri seminar di Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember, Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: Fauzan Satriyo/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Jember – Anggota Komisi X DPR RI M. Nur Purnamasidi menyoroti dugaan kekerasan terhadap tiga siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia menilai kasus yang diduga melibatkan dua mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) itu harus menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pendidikan.

Purnamasidi menegaskan, seluruh kegiatan pendidikan harus mengikuti standar dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurut dia, pembinaan kedisiplinan tidak boleh mengadopsi pendekatan institusi lain yang berada di luar standar pendidikan.

“Jangan sampai ini menggunakan standar di luar standar institusi kementerian pendidikan. Misalnya institusi lainnya, apakah itu kepolisian, apakah kemiliteran. Tidak boleh menurut saya, pendidikan ya pendidikan,” kata Bang Pur -sapaan akrab Purnamasidi saat dikonfirmasi wartawan di sela menghadiri seminar di Kampus Institut Teknologi dan Sains Mandala, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ia menilai, evaluasi diperlukan karena Sekolah Rakyat merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pelaksanaan program tersebut harus tetap menjamin keselamatan siswa dan memenuhi standar pendidikan yang berlaku.

 

Komisi X DPR Akan Meminta Penjelasan Mendikdasmen

Purnamasidi mengatakan, Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Evaluasi tidak hanya menyasar kasus di Jember, tetapi juga pelaksanaan program serupa di berbagai daerah.

Menurut dia, standar kurikulum, proses pembelajaran, dan aturan pendidikan di Sekolah Rakyat seharusnya setara dengan satuan pendidikan lainnya.

“Seharusnya secara kurikulum, secara proses belajar yang ada, secara standar aturan yang berlaku di dalam proses belajar di satuan-satuan yang ada itu, harusnya sama,” ujarnya.

Ia juga meminta pimpinan Sekolah Rakyat Jember menjelaskan pengawasan terhadap pihak yang bertugas membina kedisiplinan siswa. Purnamasidi menilai, pimpinan sekolah harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan di lingkungan pendidikan tersebut.

“Sebagai pengendali utama dari Sekolah Rakyat yang ada di Kabupaten Jember, tentu dia harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tegasnya.

Namun, agenda pemanggilan Mendikdasmen belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena DPR RI sedang memasuki masa reses.

 

DPR Minta Korban Mendapat Pendampingan

Selain mendorong evaluasi, Purnamasidi meminta dinas pendidikan setempat segera membentuk tim pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban kekerasan. Pendampingan diperlukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan sekaligus mencegah kemungkinan intimidasi terhadap siswa maupun keluarganya.

Ia juga meminta perkembangan penanganan kasus dilaporkan langsung kepada Kemendikdasmen agar kementerian dapat menindaklanjutinya secara menyeluruh.

“Bagi saya, yang paling penting dan utama adalah anak-anak kita itu tidak boleh mendapatkan kekerasan dalam institusi atau satuan-satuan pendidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap tiga siswa kelas I SMA di Sekolah Rakyat, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, pada Minggu malam, 18 Oktober 2026. Keluarga salah satu korban menyebut siswa tersebut mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Selain evaluasi pendidikan, Purnamasidi juga mempertanyakan status dan tugas dua mahasiswa Unhan RI yang disebut bertugas sebagai pembimbing kedisiplinan di sekolah tersebut. Kejelasan peran mereka menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri untuk menilai sistem pembinaan dan pengawasan di Sekolah Rakyat Jember.