Kamis, 08 April 2021 10:20 UTC
RAPID TEST. Calon penumpang di Stasiun Mojokerto menjalani rapid test antigen Covid-19, Minggu, 27 Desember 2020. Foto: Karin/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, dari sebelumnya Rp 105.000 menjadi Rp 85.000 untuk setiap pemeriksaan.
"Penurunan tarif ini berlaku mulai Jumat 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis 8 April 2021.
Kendati demikian, KAI tetap memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api (KA) yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau, baik melalui Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
Baca Juga: Syarat Rapid Test Antigen bagi Penumpang KA Jarak Jauh Diperpanjang
“Sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” ia menuturkan.
Luqman menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. "Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan," ia menegaskan.
Khusus di Daop 8, layanan Rapid Test Antigen saat ini tersedia di 5 stasiun, yaitu Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, dan Stasiun Sidoarjo.
"Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas," ia mengingatkan.