Minggu, 10 January 2021 11:00 UTC
RAPID TEST. Calon penumpang di Stasiun Mojokerto menjalani rapid test antigen Covid-19, Minggu, 27 Desember 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Surabaya - Selama 9 - 25 Januari 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak menengah dan jauh di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api jarak menengah dan jauh.
Ketentuan itu diperpanjang setelah sebelumnya hanya berlaku untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19 tanggal 9 Januari 2021.
"Daop 8 selalu mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah, khususnya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, Sabtu, 9 Januari 2021.
BACA JUGA: KAI Daops 8 Buka Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun
Ia menjelaskan pelanggan KA jarak menengah dan jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
"Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ia menegaskan.
Sementara jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19 seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan," ia mengingatkan.
Untuk memudahkan para penumpang KA dalam memenuhi persyaratan surat bebas Covid-19, Daop 8 bekerjasama dengan pihak ketiga mengadakan pelayanan rapid test antigen dengan biaya Rp105.000 di lima stasiun antara lain Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.