Rabu, 23 December 2020 23:40 UTC
JADWAL RAPID TEST: Jadwal pelayanan Rapid Test Antigen di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya di empat stasiun.
JATIMNET.COM, Surabaya - Selama moment angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, memberlakukan Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
Merujuk pada peraturan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan rapid antigen sejak Selasa 22 Desember 2020 di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
"Sementara mulai hari ini (Rabu, 23 Desember 2020) Daop 8 telah menambah pelayanan Rapid Test Antigen-nya di Stasiun Sidoarjo," kata Manajer Humas Daop 8, Suprapto.
BACA JUGA: 94 Kereta Api di Wilayah Daop 8 Siap Beroperasi Saat Nataru
Menurutnya, Daop 8 juga sudah mulai mewajibkan kepada seluruh calon penumpang KA untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid antigen sejak kemarin (Selasa, 22 Desember 2020). Adapun berkas rapid antigen berlaku 3 hari setelah tanggal tes rapid dilakukan.
Untuk menghindari resiko tertinggal KA, Suprapto mengingatkan kepada seluruh calon pengguna yang memilih untuk melakukan rapid antigen di stasiun agar melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
"Calon pengguna kami imbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, dan tidak disarankan juga datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrian rapid antigen di stasiun cukup padat," ia menekankan.
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 9 Jember Perketat Protokol Kesehatan
Adapun syarat calon penumpang KA untuk melakukan rapid antigen di stasiun adalah dengan menunjukkan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen, kemudian membayar sebesar Rp 105.000. Untuk mengatasi antrian yang mungkin ada pada layanan rapid antigen di stasiun, Daop 8 telah menata alur layanan rapid antigen dengan teratur.
"Yakni menyediakan ruang tunggu dengan kapasitas yang lebih memadai, memisahkan antara calon penumpang saat mendaftar, pengambilan sampel, sampai menunggu hasil," ia memaparkan.
Dengan adanya aturan syarat naik KA jarak jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.
BACA JUGA: Libur Nataru, Penumpang Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen untuk KA Jarak Jauh
Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak perlu takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan.
"Dengan demikian, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Nataru belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga tiga bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya," ia mengungkapkan.
Jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.