Senin, 23 December 2024 06:00 UTC
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri saat menanyai tersangka pembunuhan dalam konferensi pers, Senin, 23 Desember 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Motif pembunuhan pada Abid Yulandi Muyafa, 38 tahun, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang mayatnya ditemukan di area kebun jeruk Jalan Ir. Soekarno, Kota Mojokerto, terungkap.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan pembunuhan sadis ini bermotif dendam pribadi antara korban dengan tersangka karena ucapan dan perilaku yang menyingung perasaan korban dan pernah berlaku kasar pada ibu angkat korban yang bernama Siswati.
Tersangka adalah Sudarwo, 38 tahun, warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. "Tersangka juga sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat korban," kata Daniel, Senin siang, 23 Desember 2024.
BACA: Buron Sebulan Nyamar Jualan Cilok, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Bandung
Hingga akhirnya dendam itu terbalaskan dengan aksi tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan menusuk perut korban menggunakan pisau sangkur yang dibawa korban.
"Setelah korban lengah, tersangka menusuk korban menggunakan pisau dari belakang yang akhirnya korban meninggal dunia," katanya.
Korban yang tak bernyawa tergeletak di Jalan Ir Soekarno, Rejoto, dan ditemukan keesokan harinya oleh warga yang sedang mencari ikan di sekitar lokasi kebun jeruk, Sabtu, 2 November 2024 lalu.
"Korban sebelumnya diajak minum-minuman keras oleh pelaku. Sehingga korban tidak menyadari bahwa tersangka saat itu sudah merencanakan akan membunuh," katanya.
BACA: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Pacet
Tersangka Sudarwo sempat menjadi buron polisi selama 1,5 bulan dan tertangkap Rabu, 18 Desember 2024, di tempat pelariannya di Kota Bandung, Jawa Barat, saat berjualan cilok.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor pelaku, pisau sangkur, helm merah, celana, dan jaket loreng. Atas perbuatan ini, tersangka terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Daniel.
