Kamis, 26 September 2024 13:00 UTC
Polres Mojokerto merilis kasus pembunuhan, Kamis sore, 26 September 2024, yang korbannya ditemukan di Tahura, Pacet, Mojokerto, 13 September 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polisi akhirnya mengungkap kronologi penangkapan dan motif pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dibuang dan ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 13 September 2024.
Korban adalah Anyk Mariyanni, 36 tahun, asal Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Tersangka yang tega menghabisi nyawa korban Dedi Abdullah, asal Kecamatan Wanasali, Kota Brebes, Jawa Tengah, yang dibekuk petugas setelah melarikan diri ke Kepulauan Riau.
BACA: Mayat Perempuan Berhijab Ditemukan di Tahura Raden Soerjo Pacet
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers menjelaskan pihaknya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan serangkaiann pencarian dan beberapa penyelidikan.
"Awalnya kami mendapatkan kendaraan korban ditinggal di tepi jalan," kata Ihram, Kamis sore, 26 September 2024.
Dari situlah, petugas kepolisian melakukan pengejaran kepada tersangka yang telah melarikan diri ke luar pulau Jawa.
"Tersangka tersebut melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer melarikan diri ke luar pulau," katanya.
BACA: Identitas Mayat Perempuan di Tahura Pacet Terkuak, Ini Asalnya
Menurut Ihram, pelaku yang merupakan duda itu kenal dengan korban melalui media sosial dan merencanakan perbuatan kejinya karena ingin menggasak barang berharga korban.
"Ingin menguasai harta benda korban, yaitu mobil, perhiasan, jam tangan, bahkan kendaraan yang ditumpangi," katanya.
Tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil. "Menghabisi korban dengan cara membuat lemas dibekap dengan bantal, kemudian dicekik hingga meninggal dunia," tutur Ihram.
Pelaku akhirnya tak berkutik setelah dibekuk di Kepulauan pada saat berada di dalam kebun sawit.
BACA: Ada Beberapa Luka di Tubuh Mayat Wanita yang Ditemukan di Tahura Pacet
"Kita menemukan tersangka di kebun sawit bersembunyi di dalam gubug," katanya.
Saat akan ditangkap, tersangka melawan sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanan tersangka.
"Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
