Berkas kasus pembunuhan wanita asal Kediri, Anyk Mariyanni, 37 tahun, yang jasadnya dibuang di Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, Pacet, beberapa waktu yang lalu telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Polisi akhirnya menggelar rekontruksi kasus pembunuhan wanita asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Anyk Mariyanni, yang mayatnya dibuang di area Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, 13 September 2024.
Polisi akhirnya mengungkap kronologi penangkapan dan motif pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dibuang dan ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 13 September 2024.