Logo

Tersangka Pembunuh Wanita yang Dibuang di Tahura Pacet Segera Diadili

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 January 2025 07:00 UTC

Tersangka Pembunuh Wanita yang Dibuang di Tahura Pacet Segera Diadili

Tersangka Dedi Abdullah saat berada di tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Berkas kasus pembunuhan wanita asal Kediri, Anyk Mariyanni, 37 tahun, yang jasadnya dibuang di Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, Pacet, beberapa waktu yang lalu telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat mengatakan tersangka Dedi Abdullah, 36 tahun, yang tega menghabisi nyawa Anyk itu akan segera diadili. 

"Tersangka dan juga barang bukti sudah kami terima, antara lain ada mobil, perhiasan, ponsel, dan uang tunai dari tangan tersangka," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025.

Dengan pelimpahan ini, pria asal Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jateng, ini akan segera diadili. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan secara detail kapan perkara itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. 

BACA: Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Hutan Pacet, Tersangka Peragakan 18 Adegan

"Setelah dilakukan serah terima dari penyidik, kami akan menyusun dakwaan. Jika dirasa cukup dan lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Mojokerto," katanya. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP. 

“Ancaman hukummnya mati atau seumur hidup,” kata Denata. 

BACA: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Pacet

Kini, Dedi berstatus sebagai tahan Kejari Kabupaten Mojokerto. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Jasad Anyk Mariyanni ditemukan tergeletak oleh petugas Tahura Raden Soerjo yang sedang menggelar patroli di hutan kawasan Lemah Abang, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jumat 13 September 2024.

Dedi diringkus tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa 24 September 2024. Timah panas bersarang di betis kaki kanan Dedi karena melawan polisi.