Logo

Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Hutan Pacet, Tersangka Peragakan 18 Adegan

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 October 2024 09:00 UTC

Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Hutan Pacet, Tersangka Peragakan 18 Adegan

Rekontruksi kasus pembunuhan wanita yang dibuang di Tahura Raden Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 24 Oktober 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polisi akhirnya menggelar rekontruksi kasus pembunuhan wanita asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Anyk Mariyanni, yang mayatnya dibuang di area Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, 13 September 2024.

Dalam reka ulang tersebut, sebanyak 18 adegan diperagakan tersangka Dedi Abdullah, 36 tahun, asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Adegan mulai dari tersangka berencana memesan pelat nomor palsu melalui marketplace hingga menghilangkan nyawa korban pada Kamis 13 September 2024.

"Pelat nomor palsu yang dipesan dari marketplace dengan mobil yang sama, tahun yang sama, dan warna yang sama, hingga adegan pembuangan mayat di Pacet," ujar Kanit Resmob Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, Kamis, 24 Oktober 2024.

BACA: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Pacet

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal Dedi saat menjadi sales promotion girl (SPG). Keduanya menjalin komunikasi kembali melalui TikTok. Saat itu, mereka membahas bisnis rumah kos di Kediri.

"Mantan pacarnya (pelaku) ini teman korban sesama SPG setelah itu menyambung lagi di Tiktok," kata Sukron.

Sejak Maret 2024 keduanya berkomunikasi intens. Dedi menjanjikan akan memberikan uang Rp2 miliar untuk bisnis rumah kos. Korban juga dijanjikan dibelikan ponsel iPhone seri terbaru 15 Pro Max.

"Sempat dijanjikan uang Rp2 miliar untuk iming-imingi korban. Uang itu sebenarnya tidak ada. Karena ponselnya korban Samsung itu ditawarin iPhone yang terbaru," ujarnya.

Petaka terjadi ketika mobil korban yang disopiri Dedi menepi di Tambakberas, Jombang, sekitar pukul 23.00 WIB. Di sinilah, tersangka melakukan eksekusi terhadap wanita bersuami ini. 

"Karena korban tanya, waktu itu khan diiming-iming uang Rp2 miliar untuk bisnis rumah kos, ternyata di situ tidak ada, akhirnya cekcok," katanya. 

BACA: Mayat Perempuan Berhijab Ditemukan di Tahura Raden Soerjo Pacet

Dedi memukul wajah korban sebelah kiri menggunakan tangan kanan. Lalu, membungkam wajahnya dengan bantal. 

Tak berhenti di situ, Dedi juga mencekik korban dengan kedua tangan untuk memastikan Anyk tewas. Selanjutnya, Dedi menutup wajah korban menggunakan kerudung warnah merah muda motif bunga. 

Setelah korban tewas, Dedi merampas perhiasan dan ponsel korban. Pelat nomor mobil korban diganti dengan yang telah disiapkan Dedi. 

Oleh Dedi, jasad Anyk dibuang di kawasan hutan Pacet, Mojokerto, dan ditemukan 13 September 2024. Kemudian tersangka membawa kabur mobil Suzuki Baleno, perhiasan, dan ponsel milik korban.

Hingga akhirnya, tim Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di sebuah gubug perkebunan kelapa sawit di Jalan Tuah Sekatau, Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.