Jumat, 20 December 2024 05:00 UTC
Tersangka saat digelandang petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat, 20 Desember 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuh pria yang mayatnya ditemukan penuh luka di kebun jeruk Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Sabtu, 2 November 2024.
Pelaku, Sudarwo, 38 tahun, warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa Abid Yulandi Muyafa, 38 tahun, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny saat ditemui di tempat kerjanya membenarkan jika pihaknya berhasil membekuk pelaku pada Rabu, 18 Desember 2024, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Jadi, kemarin kami mengamankan diduga pelaku pembunuhan yang mayatnya kami temukan di Jalan Ir. Soekarno," kata Rudy, Jumat siang, 20 Desember 2024.
BACA: Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Hutan Pacet, Tersangka Peragakan 18 Adegan
Rudy menambahkan anggotanya melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi dan dari beberapa analisa yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mengerucut pada pelaku yang berada di Jawa Barat.
"Kita mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di Bandung, saat itu kita melakukan penangkapan," katanya.
Untuk mengelabui polisi, dalam pelariannya selama satu bulan terakhir, tersangka menyamar sebagai penjual cilok keliling. Tersangka tak berkutik saat petugas menangkapnya.
BACA: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Pacet
"Yang bersangkutan berada di wilayah Bandung saat menjual cilok keliling," katanya. Polisi belum menjelaskan secara rinci motif tersangka menghabisi nyawa korban.
"Untuk motif masih kita lakukan pendalaman, tersangka kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui pelaku lain yang terlibat," kata Rudy.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa helm dan pakaian korban, serta sangkur yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
