Logo

Merokok Vape di India Terancam Penjara Tiga Tahun

Reporter:

Jumat, 20 September 2019 09:18 UTC

Merokok Vape di India Terancam Penjara Tiga Tahun

Ilustrasi vape oleh Cheppy Canggih

JATIMNET.COM, Surabaya – India melarang produksi, impor, serta penjualan rokok elektronik lantaran berisiko merusak kesehatan. Larangan ini tidak mencakup produk rokok tembakau konvensional atau pun tentang peralatan vape.

Larangan dilengkapi dengan ancaman penjara mencapai tiga tahun bagi yang melanggar.

“Ini berarti produksi, perakitan, impor, dan eskpor, penjualan, distribusi, dan iklan yang berkaitan dengan rokok elektronik dilarang,” kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam sebuah konferensi pers.

Ia mengatakan jika bukti dari Amerika Serikat dan India menemukan jika vape adalah bagian dari pernyataan mode remaja. 

Vaping, yang meliputi menghirup campuran nikotin, air, dan perasa, dilihat sebagai rokok alternatif yang bisa membantu perokok tembakau berhenti, namun dampaknya terhadap kesehatan belum diketahui.

BACA JUGA: Seberapa Bahaya Rokok Tembakau dan Elektrik

India sendiri menjadi konsumen rokok tembakau kedua terbesar di dunia setelah Cina, dengan sekitar 100 juta perokok dewasa, dan lebih dari 900 ribu orang meninggal per tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok tembakau.

Pendukung vape mengatakan jika rokok ini membantu penggunanya berhenti dari rokok tembakau, sehingga larangan tersebut akan mendorong para mantan perokok kembali ke kebiasaan lama.

Namun Kementerian Kesehatan india sebagai pihak yang mengajukan larangan mengatakan jika kepentingan masyarakat untuk mempertahankan vape itu tidak menjadi sebuah kebiasaan di antara remaja.

BACA JUGA: Rokok Elektrik Sama Buruknya dengan Rokok Biasa

Jumlah perokok vape meningkat cepat, dari sekitar tujuh juta di tahun 2011 menjadi 41 juta di tahun 2018. Kelompok peneliti pasar Euromonitor memperkirakan jika angka perokok vape dewasa akan meningkat mencapai 55 juta di tahun 2021.