Selasa, 27 July 2021 12:20 UTC
BERIKAN PENGERTIAN. Petugas kepolisian memberikan pemahaman kepada keluarga pasien meninggal akibat Covid-19 di RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo, Selasa, 27 Juli 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Suasana di areal kamar jenazah RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo tiba-tiba gaduh, Selasa siang, 27 Juli 2021. Itu setelah seorang warga yang anggota keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19 menolak dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan.
Tak hanya marah-marah, yang bersangkutan bahkan sempat nekat berupaya membawa pulang jenazah anggota keluarganya tersebut secara paksa.
Pasien meninggal adalah BJ, 53 tahun, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Oleh rumah sakit, BJ dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.
BACA JUGA: Aksi “Batman”, Wali Kota Probolinggo Beri Bantuan Warga Isoman
Kegaduhan akhirnya mereda setelah petugas kamar jenazah dibantu pihak kepolisian bisa menenangkan bersangkutan sekaligus diberikan pemahaman.
Anak pasien yang meninggal, Maria Ulfa, mengungkapkan sebelum orang tuanya dinyatakan meninggal akibat Covid-19, yang bersangkutan sempat masuk IGD RSUD setempat, Senin malam, 26 Juli 2021.
"Karena sesak napas, ayah kemudian dibawa ke rumah sakit. Dan sewaktu diperiksa, saturasi oksigennya tidak normal. Tapi sesaknya itu karena ayah tidak makan dan minum," tuturnya.
Ulfa menyebut adanya penolakan sewaktu hendak dilakukan pemulasaran Covid-19 lantaran keluarga menginginkan pasien dimandikan dan disalatkan secara semestinya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Mohamad Saleh, Abraar HS Kuddah, menyampaikan terkait meninggalnya pasien yang dinyatakan Covid-19. Saat datang pertama kali ke UGD, tingkat saturasi oksigennya sudah di bawah normal
BACA JUGA: Calon Santri Baru Sumbang Kenaikan Sebaran Covid-19 di Probolinggo
Selain itu, pihak keluarga menolak dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada pasien, bahkan malah membawanya pulang paksa.
"Sudah dua kali pulang paksa, sehingga tidak bisa mengetahui komorbidnya. Bagaimana bisa, kalau hanya diberikan waktu satu jam," kata Abraar.
Terpisah, Kapolresta Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pasien dinyatakan meninggal akibat Covid-19 dan harus dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol kesehatan. Tujuannya, meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Jenazah ini terkonfirmasi Covid-19, Maka sesuai SOP, penanganan harus sesuai protokol kesehatan. Kami imbau masyarakat tidak termakan hoaks dan percaya Covid-19 itu ada,” katanya.