Kamis, 17 January 2019 00:54 UTC
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: DOK
JATIMNET.COM, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kesadaran warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaannya.
Menag mengatakan hal itu saat menghadiri Tasyakuran Milad ke-30 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.
"Di era globalisasi perdagangan saat ini, berbagai produk olahan dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting," ujarnya.
BACA JUGA: DPR Imbau Presiden Segera Tandatangani RPP Jaminan Produk Halal
Terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dunia atau sekitar 87,18 persen dari 207 juta penduduk yang membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan dan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi juga semakin besar.
"Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh MUI dan LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan produk halal," kata Menag.
Ia menambahkan hal tersebut menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi. Pengesahan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Implementasi Undang Undang Jaminan Produk Halal akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
"Sebagai mitra utama BPJPH, MUI memiliki kewenangan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akreditasi lembaga pemeriksa halal, " ujar Menag dalam laman Kemenag.go.id.
BACA JUGA: Baru 40 Persen IKM Kantongi Sertifikat Halal
Lukman mengatakan LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan sesudah transisi dengan penyesuaian peraturan perundangan.
"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI dan BPJPH," tandas Menag.
Menag juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada MUI dan LPPOM MUI beserta jajarannya atas kiprah dan perjuangan serta prestasi yang ditorehkan.
Pada perayaan ulang tahunnya ke-30, LPPOM MUI disertai dukungan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan meluncurkan lima inovasi. Inovasi di bidang halal itu yakni, Layanan Sertifikasi Halal Online (CEROL-SS23000) versi 3.0, Aplikasi Halal MUI versi 3.0, QR Code Halal Resto versi 2.0, Online Payment LPPOM MUI Provinsi untuk UMKM dan Buku Seri HAS 2300.