Logo

Memutus Mata Rantai Covid-19, PN Surabaya Kembali Gelar Rapid Test

Reporter:

Senin, 03 August 2020 10:40 UTC

Memutus Mata Rantai Covid-19, PN Surabaya Kembali Gelar Rapid Test

RAPID TEST. Guna memutus mata rantai Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar rapid test mandiri untuk seluruh pegawai dan honorer

JATIMNET.COM, Surabaya - Guna memutus mata rantai Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar rapid test mandiri untuk seluruh pegawai dan honorer. Sekitar 300 orang yang ikut menjalani rapid test tersebut.

Rapid test yang dilakukan pasca libur Hari Raya Iduladha sengaja dilakukan, karena beberapa aparatur PN Surabaya banyak melakukan mudik ke kampung halaman. Untuk itu, PN Surabaya dibawah pimpinan DR. Joni, pegawai sebelum melakukan aktivitas, mereka wajib menjalani rapid test terlebih dahulu.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus yang mungkin terbawa dari luar oleh aparatur, maka di hari kerja pertama hari ini pimpinan PN Surabaya melakukan rapidtest secara mandiri terhadap seluruh aparatur PN termasuk tenaga honor,” kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Senin 3 Agustus 2020.

BACA JUGA: 298 ASN PN Surabaya Jalani Rapid Test, 12 Absen

Menurut Ginting, rapid test yang dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 dan mencegah adanya klaster di lingkungan pengadilan.

Di samping itu memberikan informasi kepada masyarakat pengguna jasa PN SBY tetap terantisipasi dalam pencegahannya atau guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Karena mencegah penumpukan massa saat pemotongan hewan qurban di PN Surabaya. Rapid dilakukan terhadap 300 an orang,” pungkasnya