Logo

Masa Tenang Pilkada, Paslon Dilarang Kampanye Offline dan Online

Alat Peraga Kampanye Wajib Dicopot
Reporter:,Editor:

Jumat, 04 December 2020 13:00 UTC

Masa Tenang Pilkada, Paslon Dilarang Kampanye <em>Offline</em> dan <em>Online</em>

Pilkada Serentak 2020

JATIMNET.COM, Gresik – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengirim surat imbauan kepada kedua tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2020.

Imbauan diberikan kepada tim kampanye dari kedua paslon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang kampanye yang akan dilaksanakan mulai 5 sampai 8 Desember 2020. 

"Kami memberi batas maksimal tanggal 6 Desember 2020, semua APK dan juga menonaktifkan seluruh kegiatan kampanye,” kata Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Gresik, Makmun, Jumat, 4 Desember 2020.

BACA JUGA: Bawaslu Gresik Keluarkan 28 Surat Peringatan untuk Tim Kampanye Paslon Pilkada

Menurutnya, yang berhak untuk menertibkan APK yaitu dari tim kampanye dari kedua paslon dan kalau tidak ditertibkan maka KPU, Bawaslu, dan Satpol PP akan menertibkan.

"Kami berharap kedua tim kampanye mematuhi peraturan yang ada dan menonaktifkan kegiatan kampanye. Mulai tanggal 6 Desember kami akan tertibkan," katanya. 

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Muhammad Syafi’ Jamhari yang mengirimkan surat ke beberapa kedua tim kampanye. 

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Imbau Pemungutan Suara Pilkada Hindari Kerumunan

"Untuk menonaktifkan kegiatan kampanye baik secara tatap muka, daring, dan sebagainya. Jadi tanggal 5 sampai 8 Desember 2020 sudah tidak ada kegiatan kampanye lagi," katanya.

Bawaslu juga mengimbau selama masa tenang, posko pemenangan paslon juga harus dinonaktifkan, APK baik spanduk maupun stiker di mobil juga harus dilepas. Begitu juga kampanye di media sosial juga harus dihentikan.

"Pelanggar untuk sanksinya akan dipidana. Bawaslu Gresik akan melakukan patroli dan apel pengawasan serta daring seluruh Jawa Timur (Jatim). Sehingga masa tenang kampanye benar-benar sudah tidak ada kegiatan kampanye sampai pemungutan suara 9 Desember 2020," ujarnya.