Jumat, 27 November 2020 03:40 UTC
EVALUASI KAMPANYE: Bawaslu Gresik saat menggelar jumpa pers hasil evaluasi selama masa kampanye, di Hotel Santika, Gresik, Kamis 26 November 2020. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik -Pasangan calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) mendapat surat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabipaten Gresik. Surat itu diberikan, karena kedua pasangan calon dianggap melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye.
“Selama 60 hari di masa kampanye hingga persiapan menuju pemungutan suara juga penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Gresik 2020, evaluasinya Bawaslu telah mengeluarkan 28 surat peringatan untuk kedua tim kampanye pasangan calon karena melanggar protokol kesehatan,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gresik, Muhammad Syafi' Jamhari, Kamis 26 November 2020.
Jamhari juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu Gresik telah selesai melantik Pengawas TPS sebanyak 2.267 untuk masing-masing TPS. Selanjutnya, akan dilibatkan dalam pengawasan di sekitar tempat tinggal dan TPS.
Namun, sebelumnya mereka harus dipastikan terhindar dari Covid-19, mereka akan dilakukan rapid test sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA: Cegah Politik Uang, Bawaslu Gresik Imbau Bank Batasi Penukaran Uang
"Kita akan libatkan pengawas TPS untuk patroli di wilayahnya dalam meningkatkan pengawasan di masa tenang untuk mencegah politik uang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020," katanya.
Selain itu, Lanjut Jamhari, Bawaslu Gresik juga telah menertibkan 210 Alat Peraga Kampanye (APL) dari dua pasangan calon yang melanggar PKPU 10/2020. Ia juga menilai dalam kegiatan kampanye, kedua pasangan calon masih minim dalam pemanfaatan media daring.
“Pihaknya juga kirim surat imbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik 2020, terkait laporan dana kampanye agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi maupun substansi,” ia menerangkan.
Senada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori bersama Kordiv Hukum Rofa'atul Hidayah dan Kordiv SDM Maslukhin mengungkapkan, selama masa kampanye, Bawaslu telah banyak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan temuan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA: Diduga Melanggar Netralitas, ASN Gresik Dilaporkan ke Bawaslu
Beberapa laporan diantaranya, dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar oleh relawan dan laporan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang diduga menggalang massa untuk salah satu paslon.
"Dari laporan itu, kita registrasi juga di rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah memenuhi pelanggaran pemilu atau tidak, masih dalam proses. Yang jelas, semua laporan akan kami tindak lanjuti," tegas Nadhori.
Diketahui beberapa laporan dan temuan yang berpotensi pelanggaran maka Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu, dimana sebelumnya melakukan proses dan melengkapi syarat formil dan materiil.
"Hari ini akan rapat koordinasi dengsn Gakkumdu. Mereka (Gakkumdu) yang memiliki domain pada penyidikan dan penindakan," pungkas Kordiv Hukum Rofa'atul Hidayah