
Reporter
Agus SalimSelasa, 24 November 2020 - 05:40
Editor
Bruriy Susanto
PELANGGARAN: PIrfan Choirie (kiri) menunjukkan form laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Tim kuasa hukum dan advokasi Pasangan Calon berakronim Niat (Yani-Aminatun) kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik.
Pihak tim hukum dan advokasi Niat melaporkan adanya kesengajaan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak, Pulau Bawean, Gresik, dengan cara menyebat ajakan memilih salah satu calon lewat WhatsApp.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait unggahan WhatsApp yang sedang viral saat ini, unggahan WhatsApp tersebut dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean, saudara Machfudz melalui grup WA Jamaah Ngaji dengan mengajak mencoblos paslon nomer urut 1," kata Irfan Choirie yang memimpin Tim Hukum dan Advokasi, Selasa 24 November 2020.
Menurut Irfan, tindakan yang dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean tersebut telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS), pada pasal 4 ayat 15 jelas disebutkan 'Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
BACA JUGA: Dilarang Ceramah di Masjid, Qosim-Alif Prihatin Sikap Tim Advokasi Niat ke Bawaslu Gresik
Dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Diketahui dengan tanda bukti penyampaian laporan No. 03/PL/ PB/Kab/16.15/ X1/2020, pihaknya melengkapi beberapa bukti diantaranya, form laporan dan print out tangkapan layar yang diduga serta foto copy KTP saksi. "Maka dari itu kegiatan ini kami laporkan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujar Irfan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya tetap berlaku prosedural dan akan melakukan pendalaman bersama Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terkait laporan ini.
"Tetap sesuai prosedur, kalau memenuhi syarat formil dan materiel maka kami register dan nanti akan kita dalami bersama Gakkumdu, apakah ada pelanggaran apa tidak? Kalau ada, pelanggaran pidana, administrasi, kode etik atau undang undang lainya," jelasnya mempungkasi.